KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Bupati Cilacap Dilakukan di Purwokerto, Bukan di Cilacap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mendetail terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang dikenal dengan inisial AUL. Pemeriksaan ini berlangsung di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, bukan di wilayah Cilacap, tempat sang bupati menjabat. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau conflict of interest dalam proses penyelidikan.
Menghindari Konflik Kepentingan dengan Forkopimda
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap 27 orang, termasuk Bupati Syamsul, sengaja dipindahkan ke Banyumas. Hal ini dilakukan karena dalam kasus ini, uang THR yang dikumpulkan ditujukan untuk pihak Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), yang melibatkan institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Cilacap.
"Kami menghindari terjadinya conflict of interest," tegas Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 Maret 2026. Ia menambahkan, "Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap. Ini kita pindah ke Banyumas."
Inisiatif Bupati dan Rencana THR Sebelum Ramadan
Menurut informasi yang diungkap KPK, rencana pemberian THR kepada jajaran Forkopimda merupakan inisiatif murni dari Bupati Syamsul. Rencana ini telah dirancang sejak sebelum memasuki bulan Ramadan, dengan Bupati memanggil Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), pada 26 Februari untuk mengoordinasikan pengumpulan dana.
Asep menjelaskan, "Sejauh ini yang kami dapat informasi itu inisiatif dari Pak AUL-nya. Di tanggal 26 Februari, (Bupati) memanggil Pak SAD selaku Sekretaris Daerah. Nah itu juga sedang didalami."
Detail Kasus Dugaan Pemerasan untuk THR Lebaran
KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang setoran dari perangkat daerah guna kebutuhan THR Lebaran Idul Fitri 1447 H, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak eksternal seperti Forkopimda.
Meskipun target setoran ditetapkan sebesar Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta, dengan setiap satuan kerja (satker) diharapkan menyetor Rp 75-100 juta, realisasi yang diterima beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta, diserahkan melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.
"Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati," ungkap Asep. Ia juga menyebut bahwa jika ada perangkat daerah yang belum menyetor, mereka akan ditagih oleh asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Kedua tersangka, Syamsul dan Sadmoko, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan dan modus operandi yang digunakan.
Dengan langkah strategis memindahkan lokasi pemeriksaan, KPK berupaya menjaga integritas proses hukum dan mencegah intervensi yang dapat menghambat penyelidikan. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini.
