KPK Ungkap Strategi Penahanan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah proses panjang sejak penetapan tersangka pada Januari 2026, dengan KPK mengungkap alasan mendasar di balik waktu yang cukup lama tersebut.
Pengumpulan Bukti sebagai Prioritas Utama
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah sengaja tidak terburu-buru dalam melakukan penahanan. "Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," tegas Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Asep, semua bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik semakin menguatkan posisi KPK dan akan dibuktikan secara menyeluruh saat persidangan nanti. Proses pengumpulan bukti tambahan ini dinilai krusial untuk memastikan kasus dapat dibawa ke pengadilan dengan fondasi yang kuat.
Validasi Formil melalui Gugatan Praperadilan
KPK juga menegaskan bahwa kecukupan bukti dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah diuji secara formil melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. "Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil," papar Asep secara rinci.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, dan permohonan Yaqut ditolak untuk seluruhnya.
Kronologi Penahanan dan Reaksi
Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditahan pada Kamis (12/3/2026) setelah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mantan menteri tersebut tiba di gedung KPK pukul 13.05 WIB, didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Proses pemeriksaan berlangsung hingga sore hari, dengan Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB dalam kondisi telah mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Kasus ini telah memicu berbagai reaksi, termasuk dari massa Banser yang melakukan aksi protes dengan membakar baju dan meneriakkan yel-yel "KPK Zalim". Namun, KPK tetap berpegang pada proses hukum yang sedang berjalan, menekankan pentingnya kelengkapan bukti sebelum mengambil langkah penahanan.
Dengan penahanan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor haji, sekaligus mengirim pesan tegas tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan kuota ibadah tersebut. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau publik, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan akuntabel.
