KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Jalani Tahanan Rumah, Bukan Karena Sakit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu. Keputusan ini diambil bukan karena kondisi kesehatan tersangka, melainkan atas dasar permohonan dari pihak keluarga yang telah diproses sesuai prosedur.
Alasan Pengalihan Penahanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dalam keadaan sakit sehingga memungkinkan untuk dijadikan tahanan rumah. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi dalam keterangan pers pada Minggu, 22 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan KPK tetap melakukan pengawasan melekat serta pengamanan terhadap Yaqut selama masa penahanan rumah.
Perbedaan Perlakuan dengan Tersangka Lain
Budi juga menjawab pertanyaan mengenai perbedaan perlakuan terhadap tersangka lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. "Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelasnya. Ia menekankan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan yang berlaku.
Reaksi dari Lingkungan Tahanan
Informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rumah tahanan (rutan) KPK pertama kali terungkap melalui cerita Silvia Harefa, istri dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Saat menjenguk suaminya pada Sabtu, 21 Maret 2026, Silvia menyebut bahwa para tahanan lain bertanya-tanya soal keberadaan Yaqut yang tidak terlihat sejak Kamis malam. "Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada," ungkap Silvia.
Latar Belakang Perkara
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Sebelumnya, Yaqut telah mengajukan permohonan praperadilan sebagai bentuk perlawanan hukum. Keputusan KPK untuk mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah ini menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk MAKI yang mempertanyakan transparansi proses penetapan status tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa semua tahanan berhak mengajukan permohonan serupa, asalkan memenuhi prosedur. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," klaimnya. Dengan demikian, status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas tidak bersifat permanen dan dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang sedang berlangsung.



