KPK Imbau Masyarakat Waspadai Opini di Media Sosial Terkait Kasus Korupsi Kurniawan Fadilah
KPK Imbau Waspadai Opini Medsos Soal Kasus Korupsi

KPK Imbau Masyarakat Waspadai Opini di Media Sosial Terkait Kasus Korupsi Kurniawan Fadilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti fenomena dukung-mendukung di media sosial bagi pihak yang dijerat sebagai tersangka dalam perkara korupsi. KPK meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap opini yang beredar di platform digital tersebut, mengingat potensi pengaruhnya yang besar terhadap persepsi publik.

Fenomena Dukungan bagi Tersangka dari Kalangan Publik Figur

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi dalam kasus yang ditangani KPK, tetapi juga dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum lainnya. "Terkait dengan ada fenomena dukung-mendukung di media sosial, di pemberitaan, memang fenomena ini ada. Tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK, juga perkara yang ditangani oleh APH lain juga begitu," ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (11/3/2026).

Asep menambahkan bahwa fenomena dukungan ini seringkali terjadi terhadap tersangka yang berasal dari kalangan publik figur. KPK mengkhawatirkan dampaknya ketika masyarakat terpengaruh oleh narasi-narasi yang disampaikan di media sosial tanpa memiliki pemahaman mendetail tentang kasus yang sedang berjalan. "Seringkali masyarakat menjadi terpengaruh ketika informasi atau pandangan atau opini itu disampaikan oleh public figure. Yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh public figure, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami," jelas Asep.

Keterbatasan Informasi selama Tahap Penyidikan

Di sisi lain, Asep menjelaskan bahwa selama proses perkara masih dalam tahap penyidikan, penyidik tidak dapat menyampaikan detail penanganan perkara secara terbuka. Hal ini disebabkan oleh adanya aspek-aspek yang hanya boleh diungkapkan pada proses persidangan. "Karena memang, penyidik tidak akan memberikan informasi terkait dengan materi-materi yang itu nanti hanya bisa dibuka di persidangan," kata dia.

KPK berharap masyarakat dapat lebih teliti dan bijak dalam mencerna narasi dari media sosial terkait penanganan suatu perkara, khususnya tindak pidana korupsi. Asep mengajak publik untuk menunggu dan melihat fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan. "Jadi kami mengimbau kepada masyarakat berhati-hatilah untuk mencerna informasi dari siapapun itu adanya biarkan nanti informasi itu dibuka di persidangan. Karena kalau di persidangan tentunya baik dari penyidik ya, maupun dari para terdakwa, itu akan menampilkan informasi maupun juga bukti-bukti," ungkap Asep.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa persidangan menjadi momen penting untuk membandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang diajukan oleh para terdakwa. "Jadi di situlah disandingkan bukti-buktinya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh para terdakwa," imbuhnya.

Dengan imbauan ini, KPK ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang mungkin tidak akurat atau menyesatkan di media sosial.