KPK Hormati Langkah Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan Soal Penyitaan Kasus Suap
KPK Hormati Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan Soal Penyitaan

KPK Hormati Langkah Hakim PN Depok Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatan terhadap langkah hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta, yang mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang.

Mekanisme Hukum yang Dijamin

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan bagian penting dari proses pengujian tindakan penegak hukum, khususnya dalam aspek formalitas. KPK telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai permohonan tersebut, yang teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Meskipun demikian, KPK telah mengajukan penundaan sidang perdana yang semula dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan materi jawaban secara matang dalam persidangan nanti, melalui Biro Hukum KPK. Budi memastikan bahwa KPK akan siap menghadapi proses praperadilan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keyakinan KPK atas Prosedur Penyidikan

KPK menyatakan keyakinan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah. Proses praperadilan tidak akan menghentikan penanganan perkara, sehingga investigasi terhadap dugaan korupsi tetap berjalan. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat kepentingan publik yang sangat terlibat.

Latar Belakang Kasus dan Identitas Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) sebagai Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) sebagai Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) sebagai Juru Sita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) sebagai Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) sebagai Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi, karena diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Permohonan Praperadilan dan Agenda Sidang

I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap tersebut. Meskipun petitum permohonan belum tertampil di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana telah dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga