KPK Hentikan Pencekalan Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan pencekalan ke luar negeri untuk Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Langkah ini diambil dalam kaitannya dengan dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan Resmi dari Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pencekalan untuk Fuad Hasan tidak diperpanjang. "Tidak (diperpanjang pencekalannya)," ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 19 Februari 2026. Sebaliknya, KPK hanya memperpanjang pencekalan untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Budi menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. "Dan juga kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," jelasnya. Ia menambahkan bahwa KPK ingin memastikan setiap proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum adanya tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun, masalah muncul saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka
KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024, malah gagal berangkat. Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka tersebut. Saat ini, Yaqut belum ditahan, sementara proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi yang merugikan banyak calon jemaah haji ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan kuota haji, yang merupakan program keagamaan strategis bagi umat Muslim Indonesia.