KPK Ungkap Permintaan Penundaan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK: Eks Menag Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Haji

KPK Ungkap Permintaan Penundaan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengajukan permintaan untuk menunda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang seharusnya berlangsung hari ini, Kamis, 12 Maret 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari kuasa hukum Yaqut yang berisi alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut.

Menunggu Surat Resmi dan Koordinasi dengan Kuasa Hukum

"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," tegas Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta. Secara terpisah, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, memberikan penjelasan bahwa pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu mengenai surat pemanggilan yang dilayangkan oleh KPK terhadap kliennya.

Melissa mempertanyakan waktu pengiriman surat tersebut yang dilakukan saat proses sidang praperadilan masih berjalan. "Tadi kami memastikan surat KPK. Karena kemarin saat putusan, Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) menyampaikan, baru akan menjadwalkan pemanggilan," ujar Melissa. Dia menambahkan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan KPK terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 tersebut.

Keyakinan Awal KPK dan Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, KPK menyampaikan akan memeriksa Yaqut hari ini sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK sempat meyakini bahwa Yaqut akan bersikap kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan. "Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi lebih awal.

KPK mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji pekan lalu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini."

Yaqut sendiri sebelumnya sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan melalui gugatan praperadilan. Sidang praperadilan berlangsung sejak pekan lalu, namun pada akhirnya gugatan tersebut ditolak oleh hakim, membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum.