KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Lain Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Investigasi ini berkaitan dengan kasus pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode anggaran 2023-2026.
Penyelidikan Mendalam atas Penerimaan Lain
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial FAR. "Dugaan penerimaan gratifikasi itu kami menduga ada penerimaan lainnya yang dilakukan oleh tersangka FAR," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (6/3/2026).
Penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang disebut sebagai "perusahaan ibu", tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan tersebut. "Apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya di luar proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT RNB di sejumlah perangkat daerah," lanjut Budi.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada Rabu (4/3/2026), KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Konstruksi Kasus dan Modus Operandi
Konstruksi perkara mengungkapkan bahwa satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2025 dan terpilih kembali untuk periode 2025–2030, suaminya yang merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 bersama anaknya yang juga anggota DPRD Pekalongan mendirikan PT RNB. Perusahaan ini kemudian aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq diduga sebagai penerima manfaat (beneficial ownership) dari PT RNB. Sebagian besar pegawai perusahaan tersebut merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan bekerja di berbagai perangkat daerah.
Selama periode 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah. Fadia Arafiq melalui anaknya dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas Asep Guntur.
Pelanggaran Prosedur Pengadaan
Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar perusahaan tersebut bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Praktik ini jelas melanggar prosedur standar dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Tapi karena yang minta Ibu, ya tentu pejabat di sana juga atau perangkat di sana perangkat daerah di sana tidak bisa menolak seperti itu," tambah Asep Guntur, menggarisbawahi adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam kasus ini.
Pengembangan Kasus dan Penyitaan Barang Bukti
KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Fadia Arafiq, termasuk barang bukti elektronik dan mobil. Bupati Pekalongan tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
Penyelidikan terus berlanjut dengan fokus pada 21 perangkat daerah yang terlibat, mencakup dinas, kecamatan, dan puskesmas di Kabupaten Pekalongan. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh Fadia Arafiq dalam kasus pengadaan yang merugikan keuangan negara ini.
