KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Kembali ke Rutan Setelah 5 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencabut status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Mantan Menteri Agama ini kini kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK (Rutan KPK) setelah sempat menikmati kebebasan terbatas selama lima hari.
Alasan Pencabutan Status Tahanan Rumah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencabutan status tahanan rumah dilakukan karena dua alasan utama. Pertama, adanya jadwal pemeriksaan keterangan yang telah direncanakan untuk Gus Yaqut. Kedua, terdapat perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang memerlukan percepatan proses.
"Kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar cepat ya," ujar Asep di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Kondisi Kesehatan Gus Yaqut
Sebelum kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Hasil asesmen kesehatan menunjukkan bahwa ia mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut dan pernah menjalani prosedur endoskopi serta kolonoskopi. Selain itu, ia juga dikabarkan menderita penyakit pernapasan, kemungkinan asma, meskipun istilah medisnya belum dipastikan secara detail oleh pihak KPK.
"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek juga mengidap asma yang bersangkutan," tambah Asep.
Proses dan Tanggapan Terkait
Gus Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, namun status tersebut dicabut pada 24 Maret 2026. Keputusan ini menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan awal atas status tahanan rumah tersebut.
Pengembalian Gus Yaqut ke Rutan KPK diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus korupsi kuota haji, yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam periode 2023–2024. Proses hukum ini terus dipantau publik mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem haji di Indonesia.
Dengan kembalinya Gus Yaqut ke penahanan, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi ini secara transparan dan efisien, sambil tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dari tersangka.



