KPK Bongkar Modus Grup WA 'Belanja RSUD' dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan
KPK Bongkar Grup WA 'Belanja RSUD' Kasus Korupsi Bupati

KPK Bongkar Modus Grup WA 'Belanja RSUD' dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar keberadaan grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang digunakan dalam kasus korupsi melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR). Grup percakapan digital tersebut berfungsi sebagai sarana komunikasi utama untuk mengelola dan mendistribusikan uang hasil tindak pidana korupsi.

Mekanisme Pengelolaan Uang Melalui WhatsApp

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (4/3/2026), bahwa pengelolaan dan distribusi uang diatur langsung oleh FAR melalui grup WhatsApp tersebut. "Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA grup bernama Belanja RSUD. Ini kalau yang di RSUD tadi kan ada tiga RSUD, di atur di situ," ujar Asep Guntur.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa setiap pengambilan uang untuk Bupati selalu dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan melalui platform percakapan tersebut oleh stafnya. Mekanisme ini menunjukkan tingkat sistematis dari modus operandi yang diterapkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)

KPK juga masih terus mendalami modus-modus lain yang digunakan Fadia Arafiq melalui perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Penyidik masih menelusuri kemungkinan perusahaan ini digunakan untuk melakukan modus serupa atau modus penerimaan lainnya dalam kasus korupsi ini.

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan ini mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan satu kecamatan.

Transaksi Besar dan Pembagian Uang Korupsi

Pada periode 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar, yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sisa uang sebesar Rp 19 miliar, atau sekitar 40 persen dari total transaksi, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati Fadia Arafiq. Rincian pembagiannya adalah:

  • Fadia Arafiq (FAR): Rp 5,5 miliar
  • ASH: Rp 1,1 miliar
  • RUL: Rp 2,3 miliar
  • MSA: Rp 4,6 miliar
  • MHN (anak Bupati): Rp 2,5 miliar

Status Hukum dan Pasal yang Dijerat

Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam:

  1. Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  2. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi komunikasi seperti WhatsApp dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga