KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan duduk perkara lengkap kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (12/3/2026), lembaga antirasuah ini menjelaskan skema sistematis yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Manipulasi Kuota Haji Tambahan 2023
Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 8.000 oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada Mei 2023. Awalnya, dalam rapat dengan Komisi 8 DPR RI, disepakati kuota tambahan tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah reguler.
Namun, menurut penjelasan Deputi Bidang Penindakan dan Ekskusi KPK Asep Guntur, terjadi perubahan drastis setelah komunikasi antara Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dengan pihak Kementerian Agama. "Yaqut kemudian menyetujui usulan pembagian kuota menjadi 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama nomor 467 tahun 2023," papar Asep.
Praktik Fee Percepatan dan Pelanggaran Aturan
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, pengisian kuota haji khusus tidak dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran nasional sebagaimana diatur undang-undang. Sebaliknya, kuota dialokasikan berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tertentu.
Modus fee percepatan pun mulai bermunculan. Pejabat Kementerian Agama yang diidentifikasi sebagai RFA memerintahkan pengumpulan biaya percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah dari PIHK. Uang ini kemudian didistribusikan kepada sejumlah pejabat, termasuk eks Menag Yaqut.
Eskalasi pada Kuota Haji 2024
Pada tahun berikutnya, skema korupsi semakin sistematis. Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000 untuk haji 2024. Meskipun rapat dengan DPR telah menyepakati pembagian 92:8 sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Yaqut secara diam-diam mengubah komposisi menjadi 50:50.
"Eks Menag Yaqut meminta agar kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, bertentangan dengan kesepakatan awal," jelas Asep Guntur. Permintaan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tahun 2023 yang tidak disebarluaskan secara internal.
Peran Aktif dalam Mengubah Kesepakatan
KPK menegaskan bahwa Yaqut secara aktif berupaya mengubah kesepakatan dengan pihak Arab Saudi. Dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, mantan menteri ini secara khusus meminta pembagian kuota tambahan menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.
Perubahan komposisi ini menyebabkan 8.400 kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler beralih menjadi kuota khusus. Pada kuota inilah praktik fee percepatan kembali diterapkan dengan nilai USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung kerugian negara akibat praktik melawan hukum ini mencapai Rp622 miliar. KPK sendiri telah melakukan penyitaan aset senilai lebih dari Rp100 miliar, meliputi:
- Uang tunai sebesar USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000
- 4 unit mobil mewah
- 5 bidang tanah beserta bangunan
Pengumpulan fee percepatan diduga tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus Haji yang akan dibentuk DPR. "Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi eks Menag Yaqut," tegas Asep Guntur.
Pelanggaran Hukum yang Sistematis
Seluruh rangkaian tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota Indonesia. Selain itu, pengisian kuota yang tidak berdasarkan urutan pendaftaran nasional juga bertentangan dengan ayat 4 pasal yang sama.
Kasus ini semakin kuat setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut pada Rabu (11/3/2026). Penolakan ini membuka jalan bagi proses hukum terhadap mantan menteri yang kini telah ditahan KPK.



