Kasus Korupsi Pertamina: Tiga Pejabat Divonis Penjara, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak usaha Pertamina. Sidang yang digelar pada Jumat malam, 27 Februari 2026, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.
Vonis untuk Agus Purwono: 10 Tahun Penjara
Agus Purwono, yang menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan. Jika denda tidak dilunasi, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari.
Vonis untuk Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi: Masing-masing 9 Tahun
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock-Product Optimization PT KPI, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama. Keduanya divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Syarat pembayaran denda dan konsekuensi jika tidak dibayar serupa dengan vonis Agus Purwono, termasuk penggantian dengan kurungan 190 hari bila diperlukan. Pembacaan vonis dilakukan secara berurutan, dimulai dari Agus Purwono, dilanjutkan Sani Dinar Saifuddin, dan diakhiri Yoki Firnandi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Awalnya, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Namun, dalam vonis akhir, unsur uang pengganti kerugian negara tidak disebutkan, dan masa penjara dikurangi.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di sektor energi nasional, khususnya dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan BUMN. Vonis ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.



