KPK Ungkap Modus Korupsi Modern Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap praktik korupsi dengan modus yang dinilai lebih maju dan sulit dilacak dibandingkan kasus konvensional.
Bukan Ambil Komisi, Tapi Dirikan Perusahaan Sendiri
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus yang digunakan Fadia Arafiq berbeda dari pola korupsi biasa yang melibatkan penyuapan atau pemerasan. Sebagai kepala daerah, Fadia tidak meminta uang dari proyek pengadaan, melainkan mendirikan perusahaan sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah tersebut.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), di mana Fadia menjabat sebagai komisaris. Dengan posisi ini, terjadi konflik kepentingan yang jelas karena perusahaan miliknya sendiri yang ditunjuk untuk melaksanakan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Keuntungan Proyek Dinikmati Sepenuhnya oleh Bupati dan Keluarga
Asep Guntur mengungkapkan bahwa keuntungan dari proyek-proyek tersebut dinikmati sepenuhnya oleh Fadia Arafiq. "Keuntungan proyek diambil seluruhnya," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Data investigasi menunjukkan bahwa sepanjang periode 2023-2026, PT RNB menerima transaksi masuk sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, dinikmati sendiri oleh Fadia dan keluarganya.
Modus Sulit Dilacak dan Dampak Kerugian Negara
Asep mengakui bahwa modus korupsi semacam ini sulit dilacak oleh aparat penegak hukum. "Bagi aparat penegak hukum sulit karena tidak kelihatan. Bentuknya perusahaan. Tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uang atau bargaining," ujarnya.
Kerugian yang timbul dari praktik ini tidak hanya finansial, tetapi juga sistemik:
- Pengusaha lain kehilangan kesempatan berusaha karena pemenang proyek selalu perusahaan milik bupati
- Aparatur negara tidak bisa melakukan komplain ketika ada pekerjaan yang tidak beres karena perusahaan pelaksana adalah milik atasan mereka
- Uang hasil korupsi sulit dilacak karena langsung dialihkan ke bentuk lain seperti properti dan kendaraan
Peringatan Internal Sudah Lama Diberikan
Menariknya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah sendiri. Namun, peringatan ini tampaknya tidak diindahkan oleh bupati yang akhirnya harus berhadapan dengan KPK.
Fadia Arafiq kini dijerat dengan beberapa pasal pidana, termasuk Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi di tingkat daerah terus berevolusi dengan modus yang semakin canggih, membutuhkan pendekatan investigasi yang lebih sophisticated dari lembaga penegak hukum.



