Kasus Korupsi Minyak Mentah: 2 Komisaris PT JMN Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Korupsi Minyak Mentah: 2 Komisaris PT JMN Divonis 13 Tahun

Kasus Korupsi Minyak Mentah: Dua Komisaris PT JMN Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Putusan ini dibacakan pada Jumat subuh, 27 Februari 2026, oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dimas Warhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, juga menerima hukuman serupa, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara bagi kedua terdakwa. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,17 triliun untuk Gading dan Rp 1 triliun plus USD 11 juta untuk Dimas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketentuan Pembayaran Denda dan Sanksi Tambahan

Hakim Fajar menjelaskan bahwa denda Rp 1 miliar harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Masa pembayaran dapat diperpanjang maksimal satu bulan tambahan.

"Jika pidana denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut," tegas Hakim Fajar. "Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda yang belum dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari."

Latar Belakang Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi besar yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dimas dan Gading dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum.

Perkara ini terkait dengan pengaturan agar PT JMN memenangkan pengadaan sewa kapal dalam kerja sama dengan Pertamina periode 2018-2023. Kasus serupa juga telah menjerat putra pengusaha minyak M Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Putusan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor energi, meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan. Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga