Gubernur Jatim Khofifah Akan Diperiksa Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam sidang perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022. Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat.
Penjadwalan Ulang Setelah Berhalangan Hadir
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Khofifah dijadwalkan hadir pada Kamis pekan ini. "Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang," jelas Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, Khofifah seharusnya hadir sebagai saksi pada Kamis (5/2) pekan lalu, namun berhalangan karena adanya agenda lain. "Pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain," tambah Budi.
Peran Penting Khofifah dalam Penyidikan
Kehadiran Khofifah sebagai saksi dinilai sangat penting untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi, yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tapi juga ada di eksekutif," imbuh Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Khofifah telah dimintai keterangannya oleh KPK pada Kamis (10/7/2025) lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Jawa Timur, di mana penyidik mendalami penggunaan APBD untuk dana hibah dalam perkara ini.
Latar Belakang Kasus Dana Hibah Jatim
Kasus ini melibatkan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang terdiri dari:
- 4 tersangka penerima yang merupakan penyelenggara negara
- 17 tersangka pemberi, dengan rincian 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur Khofifah sebagai pemegang otoritas tertinggi di pemerintahan provinsi.
Penyidikan terhadap penggunaan dana hibah ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dikelola dan potensi penyimpangan dalam mekanisme penyalurannya. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan melibatkan semua pihak yang memiliki pengetahuan tentang pengelolaan dana tersebut.