Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kewajiban penggunaan bahan bakar biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen.
Langkah Lanjutan dari Program B35 dan B40
Kebijakan B50 merupakan tahap lanjutan dari program sebelumnya, yaitu B35 dan B40. Seperti diketahui, B35 telah diterapkan sebelumnya, dan B40 mulai diberlakukan pada awal tahun 2026. Dengan adanya B50, maka kandungan biodiesel berbasis minyak sawit dalam campuran solar meningkat menjadi 50 persen, sementara 50 persen sisanya adalah solar.
Menurut Menteri ESDM, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, menekan impor minyak, serta mendukung program energi bersih dan ketahanan energi nasional. "Dengan B50, kita dapat menghemat devisa negara dan sekaligus mendorong industri kelapa sawit dalam negeri," ujar Menteri ESDM dalam keterangan resmi.
Dampak dan Target Penerapan
Penerapan B50 diharapkan mampu menekan emisi karbon dan mempercepat transisi energi menuju energi baru terbarukan. Pemerintah menargetkan bahwa seluruh jenis kendaraan diesel di Indonesia sudah siap menggunakan B50 pada Juli 2026. Untuk itu, Kementerian ESDM bersama instansi terkait akan melakukan uji coba dan sosialisasi secara bertahap.
Keputusan ini juga mendapat dukungan dari pelaku industri sawit. "Kami menyambut baik kebijakan ini karena akan meningkatkan serapan minyak sawit dalam negeri dan menstabilkan harga tandan buah segar," kata Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Persiapan Infrastruktur dan Regulasi
Pemerintah juga akan memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian bahan bakar umum yang menyediakan B50, serta penyesuaian spesifikasi mesin kendaraan. Menteri ESDM menambahkan, "Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan seluruh rantai pasok dan kesiapan teknis terpenuhi."
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga pada perekonomian nasional secara keseluruhan, khususnya dalam mengurangi impor solar dan meningkatkan nilai tambah produk sawit.



