KPK Ungkap Kepala OPD Tulungagung Pinjam Uang untuk Penuhi 'Jatah' Bupati
Kepala OPD Tulungagung Pinjam Uang untuk Penuhi 'Jatah' Bupati

KPK Beberkan Modus Pemerasan Bupati Tulungagung yang Paksa Kepala OPD Pinjam Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terpaksa meminjam uang bahkan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan 'jatah' dari bupati agar tidak dicopot dari jabatannya.

Tekanan Sistematis dan Potensi Tindak Pidana Baru

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/4/2026) bahwa fenomena ini sangat memprihatinkan. "Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," tegas Asep.

Dia memperingatkan bahwa situasi seperti ini berpotensi memunculkan tindak pidana korupsi baru di Pemkab Tulungagung. Para Kepala OPD yang tertekan kemungkinan akan melakukan pengaturan proyek atau gratifikasi untuk mengumpulkan uang yang harus disetorkan kepada Bupati Gatut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggaran Hukum dan Hak yang Sudah Sah

Asep menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara, Bupati sebenarnya telah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji dan dana operasional khusus. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah. "Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," jelasnya.

KPK menduga Bupati Gatut telah menerima sekitar Rp 2,7 miliar dari total target pemerasan sebesar Rp 5 miliar yang dia tetapkan untuk 16 OPD di wilayahnya. Asep merinci, "Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar."

Peran Ajudan dan Modus Operandi

Pemerasan ini dilakukan secara langsung oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang bertindak sebagai perantara dalam menagih 'jatah' dari para kepala OPD. "Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," papar Asep.

Selain pemerasan, Bupati Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung dengan menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan. Dia juga diduga melakukan pengaturan serupa dalam pengadaan jasa cleaning service dan security untuk memastikan rekanannya menjadi pemenang.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

KPK telah menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
  • Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang penuh tekanan dan ketidakadilan bagi para perangkat daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga