Keluarga Bupati Pekalongan Nikmati Rp 19 Miliar Uang Korupsi, Dana Cukup Bangun 400 Rumah
Keluarga Bupati Pekalongan Nikmati Rp 19 Miliar Uang Korupsi

Keluarga Bupati Pekalongan Nikmati Rp 19 Miliar Uang Korupsi, Dana Cukup Bangun 400 Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta keluarganya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan bahwa Fadia dan keluarganya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 19 miliar dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Modus Operandi Melalui Perusahaan Keluarga

Proyek pengadaan jasa tersebut digarap oleh perusahaan yang didirikan oleh Fadia bersama suami dan anaknya, yaitu PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). Sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB menerima transaksi masuk sebesar Rp 46 miliar dari kontrak dengan berbagai Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Asep menjelaskan bahwa dari total transaksi tersebut, hanya sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 19 miliar dinikmati secara pribadi oleh Fadia dan anggota keluarganya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar, atau sekitar 40% dari total transaksi," tegas Asep dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026.

Rincian Pembagian Uang Korupsi

Berikut adalah rincian pembagian uang korupsi yang diungkap oleh KPK:

  • Fadia Arafiq selaku Bupati: Rp 5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami Fadia): Rp 1,1 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB dan orang kepercayaan Fadia): Rp 2,3 miliar
  • Muhamad Sabiq Ashraff (anak Fadia): Rp 4,6 miliar
  • Mehnaz NA (anak Fadia lainnya): Rp 2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp 3 miliar

Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur langsung oleh Fadia Arafiq melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk kepentingan Bupati selalu dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan melalui grup tersebut.

Dampak Kerugian Negara dan Masyarakat

KPK menyayangkan tindakan Bupati Fadia yang mengambil keuntungan dari jabatan dan pengaruhnya sebagai kepala daerah. Padahal, uang korupsi sebesar Rp 19 miliar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Angka itu kalau dibuat rumah layak huni dengan indeks per rumah 50 juta, bisa sekitar 400 rumah. Kalau dibikin jalan kabupaten yang biaya per km 250 juta, itu sekitar 50-60 km. Bayangkan kalau itu digunakan kepentingan masyarakat," ujar Asep.

Penyidik KPK juga akan terus menelusuri kemungkinan penggunaan perusahaan PT RNB untuk modus korupsi lainnya dalam penerimaan proyek. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan kerugian negara yang signifikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga