Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Balik Penetapan Tersangka Selebgram Nabilah O'Brien
Kuasa hukum selebgram Nabilah O'Brien, Goldie Natasya Swarovski, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Nabilah, yang disebut sebagai korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kronologi Kejadian di Restoran Bibi Kelinci
Menurut Goldie, peristiwa bermula pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan. Dua orang berinisial Z dan E datang dan memesan 14 makanan serta minuman. Tak lama kemudian, mereka menerobos masuk ke area dapur yang terbatas bagi pelanggan.
Berdasarkan rekaman CCTV, terduga pelaku Z dan E terlihat memukul lengan kanan head kitchen Abdul Hamid, serta memukul chiller sambil mengancam akan mengobrak-abrik restoran. Pasangan tersebut kemudian meninggalkan tempat tanpa membayar pesanan sekitar pukul 23.05 WIB.
Seorang staf bernama Rahmat sempat mengejar ke area parkir sambil membawa mesin EDC untuk menagih pembayaran, namun permintaan itu tidak direspons oleh pelaku. "Staf kami mengejar untuk meminta pembayaran, tapi tidak direspons," kata Goldie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Unggahan CCTV dan Proses Hukum yang Berjalan
Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut pada 20 Desember 2025. Goldie menyatakan bahwa unggahan itu dibuat untuk kepentingan publik dan preventif, agar pelaku usaha lain tidak mengalami kejadian serupa. "Tujuannya untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha lain agar berhati-hati," ucap dia.
Sebelumnya, Nabilah telah melayangkan somasi pada 24 September 2025 agar pihak yang terlibat meminta maaf secara terbuka. Namun, somasi itu dibalas dengan tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar karena dianggap merugikan pihak yang disomasi. "Terduga pelaku justru mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar," kata Goldie.
Kasus kemudian bergulir di kepolisian. Nabilah melapor ke Polsek Mampang Prapatan terkait dugaan pencurian, sementara pihak yang disebut dalam unggahan CCTV melaporkan Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Proses mediasi sempat dilakukan dua kali, namun tidak mencapai kesepakatan.
Penetapan Tersangka yang Dinilai Terlalu Cepat
Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang menetapkan pria berinisial Z sebagai tersangka dugaan pencurian. Namun, dua hari kemudian, tepatnya 26 Februari 2026, Bareskrim Polri menggelar perkara laporan pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah. "Klien kami menerima surat penetapan tersangka pada 28 Februari 2026," ujarnya.
Goldie menilai penetapan tersebut janggal karena dinilai terlalu cepat. "Kami sudah melayangkan pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri," kata Goldie. Dia mempertanyakan mengapa Nabilah ditetapkan sebagai tersangka, sementara banyak akun media sosial lain juga kerap mengunggah rekaman CCTV kejadian kriminal tanpa diproses hukum.
Goldie menegaskan bahwa rekaman CCTV yang diunggah kliennya merupakan kejadian nyata, dengan korban dan kerugian materi yang nyata. Dia juga menyebut bahwa dua orang berinisial Z dan E telah diproses hukum di Polsek Mampang Prapatan. "Pihak Z dan E sudah menjadi tersangka di Polsek. Tapi klien kami juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami anggap janggal," ujarnya.
Dia berharap penyidikan terhadap Nabilah dihentikan karena menilai unsur pidana tidak terpenuhi dalam kasus ini. Proses hukum ini terus menjadi sorotan publik, dengan Nabilah berencana menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR untuk mengungkap fakta dan bukti terkait penetapannya sebagai tersangka.



