Kejagung Geledah 20 Lokasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Limbah POME
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan operasi penggeledahan di 20 lokasi yang tersebar di Riau dan Medan. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada periode 2022 hingga 2024.
Proses Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan telah berlangsung selama hampir dua minggu terakhir. "Hampir dua minggu ini atau seminggu lebih lah ya ini, kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan," ujarnya di Jakarta, Senin (2/3/2026). Dari operasi tersebut, pihak Kejagung sedang melakukan proses penyitaan terhadap berbagai aset, baik milik perusahaan maupun tersangka.
Aset yang disita mencakup:
- Beberapa bidang tanah
- Pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS)
- Alat berat
- Mobil dan barang lainnya
Syarief menekankan bahwa penyidik masih berada di lokasi untuk memastikan penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar. Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan langsung di tempat untuk mencegah hilangnya barang bukti. "Jadi mereka saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang," tegasnya.
Latar Belakang Kasus dan Dampak Lingkungan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, yaitu POME. POME sendiri merupakan limbah cair dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang kaya akan minyak, lemak, dan bahan organik. Meskipun berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel, limbah ini bersifat asam dan kimia yang dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan baik.
Daftar Tersangka yang Telah Ditetapkan
Para tersangka dalam kasus ini meliputi pejabat dan direktur perusahaan, antara lain:
- Lila Harsya Bachtiar (LHB) – ASN Kementerian Perindustrian RI
- FJR – ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Muhammad Zulfikar (MZ) – ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru
- ES – Direktur PT. SMP, PT. SMA, dan PT. SMS
- ERW – Direktur PT. BMM
- FLX – Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
- RND – Direktur PT. TAJ
- TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
- VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
- RBN – Direktur PT CKK
- YSR – Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam tata kelola ekspor limbah sawit untuk mencegah kerusakan lingkungan dan praktik korupsi yang merugikan negara.



