Kasus Mayat Wanita Tinggal Tulang di Depok Terungkap, Suami Siri Ditangkap
Penyelidikan kasus penemuan mayat wanita yang hanya tinggal tulang di kawasan Meruyung, Limo, Depok, semakin menemui titik terang. Fakta-fakta baru diungkap oleh kepolisian setelah berhasil menangkap suami siri korban, yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini.
Profil Pelaku dan Kronologi Penangkapan
Pelaku bernama Ahmad Ronny Hasiholan (44 tahun) ditangkap oleh tim gabungan Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 8 Maret 2026, di Jalan Cipete Raya Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah keluarga korban melaporkan penemuan mayat pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, saat anak korban dan pasangannya sedang membersihkan rumah.
Kasus ini bermula ketika anak korban, DH (55 tahun), datang ke rumah di RT 05 RW 11 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Jumat malam, 6 Maret 2026, untuk melanjutkan proses bersih-bersih. Keesokan harinya, saat membersihkan kamar, mereka menemukan sepasang kaki manusia yang sudah mengering dan tinggal tulang di balik tumpukan pakaian yang ditutupi karpet.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
Berikut adalah rangkuman fakta terbaru yang diungkap oleh pihak kepolisian:
- Pernikahan Siri pada Desember 2024: Ronny dan DH menikah secara siri sejak tanggal 31 Desember 2024. Mereka sempat tinggal bersama di Klapanunggal, Bogor, hingga April 2025, sebelum pindah ke rumah DH di Depok.
- Pembunuhan Terjadi pada Oktober 2025: Hubungan pernikahan siri mereka berlangsung kurang dari setahun. Pada Oktober 2025, terjadi cekcok besar yang berujung pada pembunuhan. Ronny mengaku mencekik korban hingga lemas, kemudian mengikat lehernya dengan tali, dan menutupi jasad dengan karpet sebelum kabur.
- Motif Pembunuhan karena Sakit Hati dan Masalah Ekonomi: Ronny, yang tidak memiliki pekerjaan, merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. Dia juga mengaku tertekan oleh masalah ekonomi, yang mendorongnya melakukan tindak pidana ini. Untuk menutupi aroma pembusukan, Ronny menaburkan bubuk kopi di sekitar jasad.
- Pelaku Membawa Kabur Barang Korban: Setelah membunuh, Ronny mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri dari TKP. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi pelaku.
- Jasad Ditemukan oleh Anak Korban: Penemuan mayat terjadi secara tidak sengaja saat anak korban membersihkan rumah. Kondisi jasad yang sudah tinggal tulang menunjukkan bahwa pembunuhan terjadi beberapa bulan sebelumnya.
- Suami Siri Ditetapkan sebagai Tersangka: Polisi telah menetapkan Ronny Hasiholan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Dia dijerat dengan Pasal 458 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan potensi penambahan sepertiga dari ancaman pokok.
Proses Hukum dan Investigasi Lanjutan
Setelah ditangkap, Ronny dibawa ke Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena emosi kesal akibat cekcok dan pengusiran. Investigasi polisi terus berlanjut untuk mengungkap detail-detail lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam hubungan pernikahan dan dampak buruk dari konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari insiden tragis ini untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
