Kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan musisi legendaris Fariz RM terhadap penyanyi Syahravi pada 2023 memasuki babak baru. Fariz RM menilai bukti-bukti pelanggaran telah cukup kuat untuk mendukung kelanjutan proses hukum ini.
Kronologi Kejadian Jadi Kunci Pembuktian
Pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf itu menyebut kronologi kejadian menjadi kunci pembuktian yang paling meyakinkan. "Secara kronologis terjadinya peristiwa sampai kami laporkan itu jelas membuktikan pelanggaran. Serius," kata Fariz RM di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026).
Laporan Fariz RM terkait lagu berjudul "Di Antara Kata" yang diduga digunakan tanpa izin oleh Syahravi. Kasus ini telah berjalan sejak tahun 2023 dan kini menunjukkan perkembangan signifikan.
Proses Hukum Terus Berlanjut
Fariz RM optimistis dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. "Kami percaya pada aparat penegak hukum. Semua bukti sudah kami serahkan," tambahnya.
Pelanggaran hak cipta di industri musik Indonesia kerap terjadi, dan kasus ini diharapkan menjadi preseden penting bagi perlindungan karya musisi.



