Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap 6 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini menegaskan bahwa Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun, sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi.

Putusan Akhir dari Mahkamah Agung

Dalam laman resminya yang dikutip pada Sabtu, 14 Maret 2026, MA menyatakan dengan tegas: "Amar putusan kasasi: tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum." Permohonan kasasi tersebut bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 dan diputuskan pada Jumat, 13 Maret 2026. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari hakim ketua Soesilo, serta dua hakim anggota, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan dari Pengadilan Tinggi yang sebelumnya telah memperberat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awalnya, Nikita Mirzani hanya dihukum 4 tahun penjara, namun kemudian dinaikkan menjadi 6 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Dasar Hukum dan Keterlibatan dalam TPPU

Hakim Ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 9 Desember, menjelaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. "Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Putusan ini membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas pelanggaran Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU. Dengan demikian, keterlibatannya dalam pencucian uang telah diakui secara hukum.

Hukuman dan Denda yang Dijatuhkan

Selain hukuman penjara 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tegas Sri Andini. Denda ini merupakan penguatan dari putusan sebelumnya, dengan ancaman kurungan pengganti jika tidak dipenuhi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status Nikita Mirzani sebagai selebritas ternama. Penolakan kasasi oleh MA menandai akhir dari perjalanan hukum yang panjang, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.