Kades Subang Ditahan Polisi Diduga Korupsi Dana Bantuan Desa Rp 294,5 Juta
Kades Subang Tersangka Korupsi Dana Bantuan Desa Rp 294,5 Juta

Polres Subang Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bantuan Desa Rp 294,5 Juta, Kades Ditahan

Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana bantuan keuangan untuk desa. Kasus ini terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Kepala Desa Bendungan Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan Kepala Desa Bendungan, Asep Achnar yang juga dikenal dengan nama alias Nik-Nik, sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana yang disalahgunakan berasal dari dua sumber utama:

  • Dana Bantuan Keuangan Khusus Bantuan Keuangan Untuk Desa (BKK-BKUD) Tahun Anggaran 2023
  • Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023

Total kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 294.500.000 (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Angka ini mencerminkan betapa seriusnya dampak dari tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Proses Pengungkapan Melibatkan Audit Investigatif

Penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah. Proses ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang matang dan komprehensif oleh pihak kepolisian. Polres Subang bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit investigatif yang mendalam terhadap penggunaan dana bantuan tersebut.

Audit investigatif ini menjadi kunci dalam mengungkap adanya indikasi penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam alokasi serta pemanfaatan dana. Temuan dari audit tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik, terutama yang dialokasikan untuk tingkat desa. Masyarakat mengharapkan agar dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menyejahterakan warga tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Polres Subang menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa di masa depan.