Juri Hafiz Quran Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
Juri Hafiz Quran Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual Santri

Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan keagamaan. Seorang juri Hafiz Quran dengan inisial SAM dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Laporan ini telah diajukan sejak Desember tahun lalu dan kini sedang dalam proses penyelidikan.

Lima Korban Dilaporkan oleh Kuasa Hukum

Benny Jehadu, yang bertindak sebagai kuasa hukum para korban, secara resmi mendatangi markas Bareskrim Polri pada Kamis, 12 Maret 2026. Tujuannya adalah untuk memantau perkembangan kasus yang telah dilaporkan beberapa bulan sebelumnya. Dalam pernyataannya di lokasi, Benny mengonfirmasi bahwa terdapat lima korban yang diwakili oleh tim hukumnya.

"Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya, lima orang. Lalu kalau untuk bicara terlapor tadi disampaikan bahwa inisialnya SAM," kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri. Pernyataan ini menegaskan identitas pelaku yang masih disamarkan dengan inisial, namun menunjukkan keseriusan laporan yang diajukan.

Profil Terlapor sebagai Tokoh Agama Televisi

Menurut keterangan lebih lanjut dari Benny Jehadu, pihak terlapor bukanlah figur biasa. Ia merupakan seorang tokoh agama yang dikenal publik karena kerap tampil dalam program acara televisi religi Islam di salah satu stasiun TV swasta. Kehadirannya di layar kaca telah membangun citra sebagai sosok yang dihormati dalam komunitas keagamaan.

Fakta ini menambah dimensi kompleks pada kasus, mengingat posisi terlapor yang seharusnya menjadi panutan. Dugaan pelecehan seksual terhadap santri, yang merupakan peserta atau murid dalam lingkungan pendidikan agama, menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan.

Laporan yang Telah Berjalan Sejak Desember

Kasus ini bukanlah insiden baru. Laporan pertama kali diajukan ke pihak berwajib pada Desember tahun lalu, menunjukkan bahwa proses hukum telah berlangsung selama beberapa bulan. Kunjungan Benny Jehadu ke Bareskrim Polri kali ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami hambatan.

Meskipun detail spesifik mengenai modus operandi atau lokasi kejadian belum diungkap sepenuhnya, laporan ini telah menarik perhatian publik dan komunitas agama. Banyak pihak menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan Bareskrim Polri untuk memastikan keadilan bagi korban.

Dampak pada Komunitas Santri dan Keagamaan

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh tokoh agama seperti ini berpotensi menimbulkan guncangan kepercayaan di kalangan santri dan masyarakat luas. Lingkungan pesantren atau pendidikan agama, yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan beribadah, kini dihadapkan pada isu keamanan dan perlindungan anak.

Para ahli menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan pelaporan yang lebih ketat dalam institusi keagamaan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Selain itu, dukungan psikologis bagi korban juga menjadi aspek krusial yang perlu diperhatikan dalam proses hukum ini.

Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan. Namun, komitmen Benny Jehadu untuk terus memantau kasus ini menunjukkan bahwa pihak korban tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan.