JK Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi atas Tuduhan Sebar Hoax Dana Roy Suryo
JK Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi soal Hoax Dana Roy Suryo

JK Resmi Polisikan Rismon Sianipar atas Tuduhan Sebar Hoax Dana Roy Suryo

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan Rismon Sianipar ke pihak berwajib. Laporan tersebut diajukan atas dasar tuduhan bahwa Rismon diduga mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya dalam kasus yang berkaitan dengan ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara resmi JK, Abdul Haji Talaohu, secara resmi menyampaikan laporan tersebut kepada penyidik di Bareskrim Polri pada hari Senin, 6 April 2026. "Jadi penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu (LP) teknis saja nanti," jelas Abdul Haji Talaohu kepada para wartawan di lokasi.

Pengaduan Meluas ke Kanal YouTube dan Bukti Video

Selain melaporkan Rismon Sianipar, tim hukum JK juga mengadukan sejumlah kanal YouTube yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi menyesatkan. Abdul mengungkapkan bahwa masih ada data yang perlu dilengkapi sebelum laporan resmi terhadap empat kanal YouTube tersebut dapat diajukan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Selain Rismon, ada beberapa akun YouTube dan YouTuber yang juga kami apa namanya, akan lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukin pengaduan. Karena pasal yang kami dalilkan itu adalah Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," papar Abdul dengan rinci.

Tim hukum JK telah melakukan konsultasi mendalam dengan Bareskrim Polri, termasuk dengan Direktorat Siber dan Direktorat Pidana Umum. Hasil konsultasi tersebut menunjukkan bahwa unsur-unsur pelanggaran telah terpenuhi dalam kasus ini.

"Laporan tadi kami sudah konsultasi, sudah bedah kasusnya dengan ditemani oleh Direktorat Siber dan Direktorat Pidana Umum dan dari hasil bedah kasus itu, peristiwanya, unsur-unsurnya terpenuhi. Ada korban dalam hal ini Pak JK, ada terduga pelaku dalam hal ini Pak Rismon, dan channel YouTube yang menaikkan video itu, dan beberapa saksi juga sudah kami sampaikan ke Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Siber," tambah Abdul.

Tiga Bukti Video Diserahkan ke Penyidik

Sebagai bagian dari proses hukum, tim pengacara JK telah menyerahkan tiga bukti video kepada penyidik. Video-video tersebut berisi cuplikan pernyataan yang terkait dengan Jusuf Kalla dan diduga menjadi bagian dari penyebaran hoax.

"Iya, barang bukti yang kami sertakan itu ya cuplikan video itu," tegas Abdul Haji Talaohu. Langkah ini diambil untuk memperkuat dasar hukum dalam pengaduan terhadap Rismon Sianipar dan kanal-kanal YouTube yang terlibat.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya JK membantah isu yang menyebutkan bahwa dirinya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus ijazah Jokowi. JK telah menyatakan niatnya untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut ke polisi, dan kini komitmen itu telah direalisasikan dengan pengajuan laporan resmi.

Dengan dilaporkannya Rismon Sianipar dan rencana pengaduan terhadap kanal YouTube, kasus ini diperkirakan akan berkembang lebih lanjut dalam proses hukum di Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpancing oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga