Jaksa Minta Hakim Tetapkan Rekan Bisnis Riza Chalid Beri Keterangan Palsu di Sidang Korupsi
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menetapkan Irawan Prakoso, rekan bisnis dari buronan Riza Chalid, karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Permintaan ini disampaikan saat Irawan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Maret 2026.
Jaksa menilai bahwa keterangan yang diberikan oleh Irawan Prakoso sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi kebenaran dalam kasus yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Pertentangan Keterangan dalam Persidangan
Dalam sidang tersebut, Irawan Prakoso ditanyai mengenai pertemuannya dengan Hanung Budya, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, serta Alfian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023. Jaksa mendalami kemungkinan adanya pertemuan yang membahas penjualan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak dan kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Namun, Irawan secara tegas menyangkal pernah bertemu dengan Hanung dan Alfian di Hotel Nikko Jakarta atau membahas hal-hal terkait TBBM Merak. Ia juga mengaku tidak memiliki pengetahuan sama sekali tentang kontrak kerja sama antara PT Pertamina dan PT OTM.
"Tidak ada, tidak ada pertemuan seperti itu," tegas Irawan saat ditanya oleh jaksa.
Peringatan Jaksa dan Permintaan Penetapan
Jaksa kemudian mengingatkan Irawan bahwa ia telah disumpah berdasarkan Pasal 21 KUHP, yang mengancam hukuman pidana 7 tahun penjara bagi siapa saja yang memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Meski demikian, Irawan tetap pada pendiriannya.
Di sisi lain, jaksa mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi Hanung Budya dan Alfian Nasution dalam persidangan sebelumnya, telah terungkap fakta bahwa Irawan pernah bertemu dengan mereka dua kali, termasuk satu pertemuan di Hotel Nikko yang membahas klausul kontrak.
"Ini kan sangat bertolak belakang, Yang Mulia. Berarti bisa salah satu yang bohong atau kedua-duanya bohong," ujar jaksa dalam sidang.
Atas dasar pertentangan ini, jaksa secara resmi memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan Irawan Prakoso terkait pemberian keterangan palsu, sesuai dengan ketentuan Pasal 291 KUHAP. Permohonan ini juga mencakup kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam ketidakjujuran tersebut.
Tanggapan dari Pihak Terdakwa dan Hakim
Pengacara dari terdakwa, Aldres Napitupulu, membantah bahwa telah ada fakta persidangan yang mengonfirmasi pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa klaim jaksa masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
Majelis hakim menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan permohonan jaksa dengan seksama. Hakim menekankan bahwa keterangan dari Alfian dan Hanung, sebagai terdakwa dalam kasus ini, akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan kebenaran fakta persidangan.
"Terkait dengan permohonan itu, akan kita pertimbangkan," imbuh hakim, menandakan bahwa keputusan akhir masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyita perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu sebesar Rp 285 triliun. Surat dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa terkait dengan dua hal utama:
- Impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melibatkan penyimpangan.
- Penjualan solar nonsubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga melibatkan Riza Chalid, yang saat ini masih dalam status buron. Tekanan terhadap Kejaksaan Agung untuk mengejar Riza Chalid semakin meningkat, terutama setelah vonis 15 tahun penjara terhadap pihak terkait lainnya dalam kasus serupa.
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk dalam hal pemberian keterangan yang jujur dan akurat di hadapan hukum.



