Jaksa Mendalami Dugaan Intervensi Hery Susanto
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diduga mempengaruhi anak buahnya agar mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan korporasi pertambangan. Salah seorang anak buah Hery di Ombudsman mengakui adanya atensi dari Hery saat melakukan verifikasi laporan terkait korporasi tersebut.
Awalnya Patnuaji sebagai Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman menceritakan tentang proses pelaporan di institusinya. Jaksa kemudian mendalami perihal dugaan intervensi yang dilakukan Hery.
"Apakah diperbolehkan anggota dari Ombudsman itu untuk memerintahkan untuk mempercepat verifikasi ataupun pleno?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2026).
"Seharusnya tidak, Pak," jawab Patnuaji.
Atensi Langsung Hery Mempengaruhi Proses Verifikasi
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Keduanya merupakan korporasi pertambangan yang tersangkut regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penetapan tarif atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Singkatnya, kedua korporasi itu memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat ke Ombudsman agar membuat masalah tersebut sebagai laporan dugaan maladministrasi. Jaksa menduga ada main mata antara Hery dengan korporasi tersebut.
Kembali pada kesaksian Patnuaji. Jaksa menanyakan tentang pengaruh Hery dalam proses verifikasi laporan dugaan maladministrasi tersebut.
"Apakah tindakan terdakwa pada saat diatensi laporan masyarakat, Toshida, mempengaruhi proses verifikasi laporan tersebut pada saat itu?" tanya jaksa.
"Akhirnya kami harus mempercepat di awal, iya. Di bagian itu," jawab Patnuaji.
"Berarti mempengaruhi prosesnya begitu? Bagaimana tindakan saudara terhadap atensi dari terdakwa?" tanya jaksa lagi.
"Jawaban saya di WA adalah 'Tadi asisten sudah kembali menghubungi pelapor, mudah-mudahan laporan, berkasnya bisa dilengkapi sehingga kami bisa usulkan sebelum rapat gelar laporan atau di rapat pleno'," jawab Patnuaji.
Dugaan Manipulasi LHP dan Kerugian Negara
Jaksa menduga atensi langsung yang dilakukan Hery berujung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan bahwa langkah Kementerian LHK menagih PNBP ke perusahaan-perusahaan tersebut adalah bentuk maladministrasi. Dugaan manipulasi ini disebut jaksa menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain 2 korporasi di atas, Hery juga diduga menerima uang pelicin agar Hery menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi (untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya) oleh instansi terkait dinilai sebagai tindakan maladministrasi sehingga perusahaan itu memiliki celah hukum untuk memaksakan izin operasi produksi nikel mereka tetap berjalan.
Rincian Suap yang Diterima Hery Susanto
Jaksa menyatakan total suap yang diterima Hery yaitu Rp 4,8 miliar berupa uang dan rumah yang diduga berasal dari korporasi tersebut. Berikut detailnya:
- Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
- Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
- Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
- Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
- Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta
Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).



