IPK RI Turun Setara Nepal, Eks Penyidik KPK Desak Pembersihan Birokrasi
IPK RI Turun Setara Nepal, Eks Penyidik KPK Minta Bersih-bersih

IPK Indonesia Turun Setara Nepal, Eks Penyidik KPK Soroti Urgensi Pembersihan Birokrasi

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memberikan peringatan keras menyusul turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025. Menurutnya, penurunan ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberantas korupsi.

Penurunan Tiga Poin yang Signifikan

Data terbaru dari Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa skor IPK Indonesia pada tahun 2025 berada di angka 34, mengalami penurunan sebanyak tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Peringkat Indonesia kini berada di posisi ke-109 dari 180 negara, setara dengan Nepal, dan keluar dari jajaran 100 besar dunia.

"Dengan turunnya IPK Indonesia tentu menjadi alarm bagi pemerintah dan penegak hukum untuk semakin serius melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan bersih-bersih birokrasi Indonesia," tegas Yudi Purnomo dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).

Refleksi Masalah Sistemik dalam Pemberantasan Korupsi

Yudi Purnomo menilai bahwa penurunan skor IPK ini mencerminkan adanya masalah sistemik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia mengamati bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK semakin meluas dan merambah ke berbagai sektor strategis.

  • Ranah peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan
  • Sektor perpajakan yang menjadi tulang punggung penerimaan negara
  • Bidang bea dan cukai yang mengawasi lalu lintas barang

"Sehingga ke depannya tentu penindakan yang terukur terhadap para pelaku korupsi, pencegahan korupsi para aparatur negara dan perbaikan sistem birokrasi tentu menjadi hal penting. Termasuk juga transparansi dalam prosedur layanan kepemerintahan kepada masyarakat," paparnya lebih lanjut.

Dampak terhadap Kepercayaan Investor Internasional

Mantan penyidik KPK ini juga mengingatkan bahwa IPK yang dikeluarkan oleh TII tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurut Yudi, indeks ini menjadi salah satu referensi penting bagi investor internasional dalam mempertimbangkan penanaman modal di suatu negara.

"Intinya IPK yang dikeluarkan TII ini jangan dipandang sebelah mata, harus serius berbenah karena ini digunakan sebagai salah satu rujukan investor internasional dalam berinvestasi di suatu negara," tegas Yudi.

Perbandingan dengan Tahun-Tahun Sebelumnya

Ferdian Yazid, Manajer Program Transparency International Indonesia, sebelumnya telah mengonfirmasi data terbaru ini. Pada tahun 2024, Indonesia masih berada di peringkat ke-99, namun pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan menjadi peringkat ke-109.

Penurunan ini mengindikasikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Yudi Purnomo menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem birokrasi dan memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di semua level pemerintahan.

Dia juga menyoroti pentingnya peningkatan transparansi dalam setiap prosedur layanan publik, serta penguatan sistem pengawasan yang dapat mencegah praktik korupsi sebelum terjadi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia.