Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Sejajar dengan Nepal dan Laos
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia untuk tahun 2025 tercatat di angka 34, mengalami penurunan yang signifikan. Pencapaian ini menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dunia, turun tajam dari posisi 99 di tahun sebelumnya. Yang menarik, skor ini membuat Indonesia sejajar dengan Nepal, sebuah negara yang juga dikenal dengan demonstrasi politik kuat akibat praktik korupsi yang mengakar di sektor publik.
Dua Kategori Kunci Alami Penurunan Drastis
Menurut Ferdian Yazid, Manajer Program Transparency International Indonesia (TII), terdapat sembilan sumber data yang menentukan skor IPK Indonesia. Dari kesembilan data tersebut, dua kategori mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Kategori pertama adalah IMD World Competitiveness, di mana peneliti menanyakan persepsi pebisnis mengenai keberadaan suap dan korupsi di Indonesia. Skor Indonesia di kategori ini merosot ke angka 26 pada tahun 2025, turun 19 poin dari angka 45 di tahun 2024. "Para responden dari pebisnis ini banyak menjawab korupsi itu semakin banyak di Indonesia tahun 2025," jelas Ferdian.
Kategori kedua yang turun adalah Bertelsmann Foundation Transform Index, yang mengukur efektivitas pencegahan dan penegakan hukum terhadap pidana korupsi melalui respons sejumlah pakar. Indonesia meraih skor 39 di kategori ini pada tahun 2025, turun sembilan poin dari tahun sebelumnya. "Ini menunjukkan persepsi pakar yang menjadi responden Indonesia ini sistem (pencegahan korupsi dan penegakan hukum) Indonesia masih tidak efektif," tutur Ferdian.
Peringkat Indonesia Tertinggal Jauh dari Singapura
Dengan skor 34, Indonesia tidak hanya sejajar dengan Nepal, tetapi juga dengan beberapa negara Afrika seperti Aljazair, Malawi, dan Sierra Leone. Di kawasan ASEAN, Indonesia memiliki skor yang sama dengan Laos, namun tertinggal jauh dari Singapura yang meraih skor IPK tinggi di angka 84. Penurunan ini mengindikasikan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air, memerlukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan dan penegakan hukum yang ada.