ICW Desak Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Persetujuan Tahanan Rumah Gus Yaqut
ICW Desak Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Gus Yaqut

ICW Desak Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Persetujuan Tahanan Rumah Gus Yaqut

Polemik perubahan status penahanan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah terus bergulir dan memicu reaksi keras dari lembaga antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk segera memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan agar Gus Yaqut dapat menjalani penahanan di rumah. Desakan ini muncul setelah status penahanan mantan Menteri Agama tersebut diubah dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis malam, 19 Maret 2026, yang kemudian dikembalikan ke rutan pada Senin, 23 Maret 2026.

Desakan ICW untuk Pemeriksaan Internal

Dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Maret 2026, Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menegaskan bahwa Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan KPK terkait keputusan ini. "Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujar Almas. Ia menekankan bahwa pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan keputusan besar dengan konsekuensi serius terhadap marwah dan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.

Menurut ICW, keputusan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap integritas KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan figur publik. Almas menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses penahanan harus dijaga ketat untuk mencegah adanya kesan diskriminasi atau perlakuan khusus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Asal Mula Polemik dan Pernyataan Publik

Polemik ini bermula dari pernyataan Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, setelah menjenguk suaminya di Rutan KPK pada hari pertama Idulfitri 1447 H. Silvia mengaku diberi tahu oleh Noel bahwa Yaqut tidak ada di rutan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, yang membuat tahanan lain bertanya-tanya. "Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia. Ia juga mengklaim bahwa semua tahanan mengetahui ketidakhadiran Yaqut, meski alasan resmi yang beredar adalah adanya pemeriksaan.

Pernyataan Silvia ini langsung menyebar dan menimbulkan kehebohan di tengah suasana Lebaran, memaksa KPK untuk memberikan klarifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam tersebut. Budi menjelaskan bahwa alasan peralihan ini bukan karena kondisi sakit, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. "Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ucap Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Proses Hukum dan Kembalinya ke Rutan

KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Permohonan tahanan rumah kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, pada Senin, 23 Maret 2026, KPK memutuskan untuk mengembalikan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK. "Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," jelas Budi.

Sebelum dimasukkan kembali ke rutan, Yaqut menjalani serangkaian proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Budi menegaskan bahwa peristiwa ini tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang sedang berlangsung. Ia juga menyoroti perbedaan kondisi antara Yaqut dan Noel, di mana Noel telah menjalani proses persidangan sehingga tanggung jawab yuridis penahanannya berada di majelis hakim, bukan penuntut umum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Implikasi dan Dampak terhadap Kredibilitas KPK

Desakan ICW terhadap Dewas KPK untuk memeriksa pimpinan lembaga ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas mengenai tata kelola dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi. Polemik tahanan rumah Gus Yaqut telah menyoroti potensi risiko terhadap kredibilitas KPK, terutama di tengah upaya pemberantasan korupsi yang membutuhkan kepercayaan publik. Pemeriksaan oleh Dewas KPK diharapkan dapat mengungkap apakah ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam keputusan tersebut.

Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum, tanpa memandang status atau pengaruh tersangka. ICW menekankan bahwa setiap keputusan penahanan harus berdasarkan pertimbangan objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh faktor eksternal. Dengan demikian, hasil pemeriksaan Dewas KPK nantinya akan menjadi penentu apakah langkah-langkah perbaikan diperlukan untuk memperkuat integritas lembaga antirasuah ini di masa depan.