HP Ilegal Impor dari China Ternyata Bekas dan Tak Memenuhi SNI, Bareskrim Geledah PT TSL
Satuan Tugas Penegakan Hukum Lundup Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur. Tindakan ini terkait dengan kasus impor handphone (HP) ilegal yang berasal dari China. Hasil investigasi mengungkapkan bahwa HP yang diimpor tersebut tidak dalam keadaan baru dan tidak dilengkapi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Komitmen Polri dalam Mendukung Program Pemerintah
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Khususnya, Asta Cita ke-7 yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum untuk menangani tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara.
Penangkapan Tersangka dan Penggeledahan Gudang
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim menangkap dua tersangka dengan inisial DCP dan SJ. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa SNI.
Selain menggeledah PT TSL, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di lima gudang di Jakarta pada minggu lalu. Lokasi gudang-gudang tersebut meliputi:
- Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara
- Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara
- Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat
- Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss
- Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat
- Ruko Toho Jakarta Utara
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan tersebut, Bareskrim berhasil menyita berbagai merek HP, termasuk iPhone. Rincian barang yang disita adalah sebagai berikut:
- iPhone: 56.557 unit dengan total nilai Rp 225.208.000.000
- Android: 1.625 unit dengan total nilai Rp 5.387.500.000
- Sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll): 18.574 unit
Total barang yang disita mencapai 76.756 unit dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 235.089.800.000.
Upaya Pencegahan Kebocoran Keuangan Negara
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa Tim Gakkum Satgas Lundup Bareskrim Polri, yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan terus melakukan penyisiran di seluruh pintu pemasukan barang di wilayah Pabean Republik Indonesia. Tindakan ini mencakup jalur laut, darat, dan udara untuk mencegah kebocoran keuangan negara akibat praktik impor ilegal seperti under invoice, undeclare, dan under accounting.
Komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan bertujuan untuk menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan, dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Hal ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap kekayaan alam, pengamanan sumber penerimaan negara, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional.



