Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi di Kasus Sabu 2 Ton
Hotman Paris Minta DPR Panggil Jaksa Tuntut Mati ABK

Hotman Paris Soroti Kejanggalan Tuntutan Mati untuk ABK di Kasus Sabu 2 Ton

Pengacara kondang Hotman Paris secara vokal menentang tuntutan hukuman mati yang diajukan terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton. Dalam rapat pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026), Hotman menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengabaikan fakta lapangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dua Fakta Penting yang Diabaikan Jaksa

Hotman Paris mengungkapkan bahwa ada dua fakta krusial yang tidak diperhitungkan oleh JPU dalam proses penuntutan. Pertama, terdakwa Fandi Ramadhan baru bekerja selama tiga hari di kapal dan direkrut melalui agen. Kedua, kapten kapal diketahui membawa narkoba dengan nilai mencapai hampir Rp 4 triliun.

"Kalau sampai didatangkan oleh pemiliknya dari Indonesia, ya berarti si pemilik narkoba itu sudah ada kerja sama dengan si kapten ini," ujar Hotman. "Karena Rp 4 triliun, enggak mungkin dong didatangkan untuk Rp 4 triliun orang yang tidak, tidak, tidak kenal?" tambahnya dengan nada heran.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hotman juga menekankan bahwa tuntutan hukuman mati tidak layak diajukan karena minimnya alat bukti terhadap Fandi. "Sesuai dengan dua minimum alat bukti tidak ada, diakui di persidangan bahwa memang si Fandi ini bolak-balik nanya (tidak tahu yang dibawa adalah narkoba 2 ton)," tegasnya.

Seruan untuk DPR dan Kejanggalan dalam Kasus

Atas dasar kejanggalan-kejanggalan tersebut, Hotman Paris mendesak DPR untuk memberikan perhatian serius dengan memanggil para jaksa yang terlibat dalam kasus ini. Tujuannya adalah untuk membuka tabir keadilan bagi Fandi Ramadhan. "Jadi kami mohon juga agar penyidik dan JPU-nya ya dipanggil di Komisi III untuk melindungi rakyat yang susah ini," tandas Hotman.

Hotman kemudian membeberkan sederet keanehan dalam kasus sabu 2 ton ini. Fandi awalnya bertolak ke Thailand untuk bergabung dalam pelayaran, dengan rencana kapal berangkat dari sana. Namun, setelah tiba, ia diinapkan selama 10 hari karena kapal disebut belum siap. "Mulai di kapalnya itu tanggal 14 Mei. Menurut kontrak, harusnya kapalnya Northstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat ke kapal Sea Dragon," cerita Hotman.

Keanehan berlanjut ketika tiga hari kemudian, pada tanggal 18 Mei, sebuah kapal nelayan mendekat dan membongkar 67 kardus. Semua awak kapal, termasuk Fandi, diperintahkan untuk membantu memindahkan kardus-kardus tersebut. Fandi sempat mencurigai isi kardus dan bertanya kepada kapten serta wakil kapten kapal, yang sama-sama orang Indonesia. Mereka menjawab bahwa kardus itu berisi uang dan emas, sebuah pengakuan yang diamini di persidangan.

Lebih lanjut, Hotman menyoroti kejanggalan rute pelayaran. Kapal Sea Dragon seharusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina, tetapi anehnya melewati perairan Indonesia di Tanjung Karimun, di mana akhirnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai. "Di situlah duka cita itu dimulai," ucap Hotman, menggarisbawahi betapa kompleksnya kasus ini dan pentingnya peninjauan ulang oleh DPR.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga