Hotman Paris Beberkan Kejanggalan Kasus ABK Fandi Dituntut Mati Atas Dugaan Sabu 2 Ton
Hotman Paris Beber Kejanggalan Kasus ABK Dituntut Mati

Hotman Paris Beberkan Kejanggalan Kasus ABK Dituntut Hukuman Mati Atas Dugaan Sabu 2 Ton

Pengacara kondang Hotman Paris bersama keluarga anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan mendatangi gedung Parlemen Senayan, Jakarta, untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rapat ini membahas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi yang dituduh terlibat dalam penyelundupan 2 ton sabu. Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Hotman memaparkan berbagai keanehan yang ia temukan dalam kasus ini.

Keanehan dalam Perjalanan dan Nama Kapal

Menurut Hotman, Fandi awalnya berangkat ke Thailand untuk bergabung dalam pelayaran kapal bernama Northstar, sesuai kontrak yang ditandatangani. Namun, setelah tiba di Thailand, Fandi diinapkan selama 10 hari dengan alasan kapal belum siap. Pada tanggal 14 Mei, ia justru dibawa dengan speedboat ke kapal lain bernama Sea Dragon. "Lamaran sama kapalnya berbeda. Baru mereka berangkat, dibawalah si Fandi ini ke tengah laut, naiklah ke kapal ini (Sea Dragon)," ujar Hotman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Kecurigaan dan Pengakuan di Persidangan

Tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 18 Mei, sebuah kapal nelayan mendekat dan membongkar 67 kardus. Kapten kapal memerintahkan seluruh awak, termasuk Fandi, untuk memindahkan kardus-kardus tersebut secara estafet. Fandi sempat mencurigai isi kardus dan bertanya kepada kapten serta wakil kapten yang sama-sama berasal dari Indonesia. Mereka menjawab bahwa kardus berisi uang dan emas. "Kebetulan kaptennya juga orang Batak marga Sirait, wakil kaptennya juga orang Batak marga Tambunan. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas. Itu pengakuan Fandi yang diamini oleh kapten dan wakil kapten di persidangan," beber Hotman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rute yang Tidak Wajar dan Penangkapan

Keanehan lain yang diungkapkan Hotman adalah rute pelayaran. Kapal Sea Dragon seharusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina, tetapi justru melewati perairan Indonesia di Tanjung Karimun. Di sana, kapal tersebut akhirnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. "Di situlah duka cita itu dimulai," ucap Hotman dengan nada prihatin.

Kritik terhadap Proses Hukum dan Tanggung Jawab Kapten

Hotman mempertanyakan alasan Fandi, yang telah mengaku tidak tahu isi kardus, justru dituntut hukuman mati tanpa bukti yang kuat. Ia mengarahkan kasus ini sebagai tanggung jawab kapten kapal. "Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp 4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal?" tanya Hotman retoris.

Lebih lanjut, Hotman mengkritik proses hukum yang ia anggap cacat. "Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati. Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal itu," tegasnya. Ia menegaskan bahwa tuntutan mati terhadap Fandi tidak berdasar dan perlu dikaji ulang secara hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga