Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Sah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Dengan putusan ini, status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Ketut saat membacakan putusan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alat Bukti KPK Dinyatakan Sah

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hal ini menjadi dasar penguatan penetapan Asrul sebagai tersangka oleh KPK.

“Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Selain itu, terdapat bukti petunjuk berupa bukti elektronik yang turut memperkuat dugaan tersebut.

“Bukti petunjuk yang dimiliki Pemohon adalah bukti elektronik yang terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia,” ungkap hakim.

Argumen Usia Lanjut Ditolak

Dalam persidangan, pihak Asrul sempat mengajukan argumen mengenai penahanan yang dianggap tidak manusiawi karena usia lanjut. Namun, hakim tidak sependapat dengan dalil tersebut.

“Hakim tidak sependapat dengan hal tersebut. Sekalipun KUHAP lama tidak mengatur secara khusus hak-hak tersangka yang telah lanjut usia, namun prinsip yang ingin dikedepankan bahwa orang-orang lanjut usia memerlukan pelayanan sarana dan prasarana khusus sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya juga harus diterapkan untuk Pemohon,” jelas hakim dalam pertimbangannya.

Dengan demikian, penahanan terhadap Asrul dianggap tetap sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Daftar Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret sejumlah nama penting. KPK telah menahan seluruh tersangka yang terlibat. Berikut rinciannya:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Asrul Azis dan para tersangka lainnya akan terus berlanjut di tahap penyidikan dan persidangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga