Hakim PN Jaksel Ungkap Alasan Penolakan Praperadilan Eks Menag Yaqut
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut

Hakim PN Jaksel Ungkap Alasan Penolakan Praperadilan Eks Menag Yaqut

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, secara resmi membeberkan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Praperadilan ini terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dasar Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, hakim menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. "Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," ujar Sulistyo.

Hakim menegaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Selain itu, dia mengingatkan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan materi perkara. "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bukti dari Yaqut Dikesampingkan

Sulistyo juga mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan oleh tim hukum Yaqut karena dinilai tidak relevan secara hukum. "Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," jelasnya.

Selain itu, putusan praperadilan dari pengadilan lain yang dijadikan acuan oleh Yaqut juga tidak dianggap berlaku. "Bukti P-18, P-19, P-20, P-21, yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan," ungkap Sulistyo, seperti dilansir dari Antara.

Putusan Akhir dan Dampaknya

Hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas Sulistyo. Dia juga menyatakan bahwa dalil permohonan masuk pokok perkara dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Dengan putusan ini, status tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji dinyatakan tetap sah. KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar, terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Kilas Balik Perjalanan Kasus

Kasus ini berawal ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mulai menyidik dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri.

Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Yaqut mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang akhirnya ditolak dalam putusan ini.

Putusan hakim ini menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan KPK telah sesuai dengan prosedur, sehingga status Yaqut sebagai tersangka tetap berlaku hingga proses peradilan berikutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga