Hakim Mulyono Dissenting Opinion: Sebut Kerry Adrianto Cs Tak Bersalah dalam Kasus Terminal BBM
Hakim Mulyono Dissenting Opinion: Kerry Adrianto Tak Bersalah

Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Terminal BBM Pertamina

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak M Riza Chalid. Namun, putusan ini diwarnai oleh dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto.

Alasan Hakim Mulyono Menyatakan Terdakwa Tidak Bersalah

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat dini hari 27 Februari 2026, Hakim Mulyono secara tegas menyatakan bahwa ia sependapat dengan penasihat hukum terdakwa. Menurutnya, unsur kerugian negara atau perekonomian negara akibat perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa tidak terbukti secara hukum.

"Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp 2,9 triliun," tegas Mulyono dalam persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim ini menyatakan bahwa Kerry Adrianto Riza serta dua terdakwa lainnya—Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati—harusnya dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini.

Keraguan atas Perhitungan Kerugian Negara

Mulyono mengungkapkan keraguannya terhadap prosedur dan kualitas perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Menurutnya, bisnis perdagangan minyak internasional merupakan persoalan kompleks yang memerlukan analisis mendetail untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar merugikan keuangan negara.

"Perlu diingat dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa) yang berarti seorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya," jelas Mulyono.

Hakim ini menegaskan bahwa seseorang baru dapat dipidana jika selain perbuatannya melawan hukum, juga terdapat hubungan batin berupa kesalahan antara pelaku dan perbuatannya. Ia menggunakan analogi menarik: "Kalau adanya kerugian negaranya akibat sebagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga?"

Pentingnya Audit Independen Sebelum Penyidikan

Salah satu poin penting dalam dissenting opinion Mulyono adalah perlunya audit independen sebelum proses penyidikan dilakukan. Ia berpendapat bahwa untuk kasus BUMN dengan bisnis proses kompleks, berteknologi tinggi, dan terkait bisnis internasional seperti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak ini, diperlukan audit dengan independensi tinggi.

"Auditor dapat leluasa menuangkan hasil audit dengan murni investigasi secara profesional, mandiri dengan penggunaan metode audit yang cukup lengkap guna meyakinkan diri secara profesional dan review yang berkualitas," ujar Mulyono.

Menurutnya, independensi ini penting agar secara tampak luar (appearance) dan substansi tidak dapat dipengaruhi oleh penyidik. Auditor perlu memiliki waktu yang cukup untuk melakukan prosedur audit dan memperoleh dokumen serta bukti secara objektif dan lengkap.

Rekomendasi Perbaikan Sistem Hukum dan Kelembagaan

Mulyono memberikan beberapa rekomendasi penting untuk perbaikan sistem penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan BUMN:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Sinkronisasi undang-undang dengan memperhatikan asas lex specialis derogat legi generali serta perlunya rekonstruksi kelembagaan dan kebijakan hukum.
  2. Pedoman operasional bagi aparat penegak hukum yang menegaskan urutan analisis hukum melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana secara berjenjang.
  3. Penguatan metodologi audit fiskal dan mekanisme verifikasi oleh BPK atau audit lain agar perbedaan antara kerugian korporasi dan kerugian negara dapat diukur secara objektif.
  4. Penerapan prinsip business judgment rule dan duty of care secara konsisten sebagai perlindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beriktikad baik.

Pembentukan Lembaga Verifikasi Ekonomi Independen

Mulyono juga mengusulkan pembentukan lembaga verifikasi ekonomi independen dengan wewenang menilai validitas hasil audit lintas lembaga berdasarkan prinsip independensi epistemik dan fungsional otonom. Harmonisasi standar audit diperlukan untuk menyatukan terminologi, metodologi pengukuran, dan parameter materialitas fiskal.

"Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip proporsionalitas di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat penyalahgunaan wewenang," pungkas Hakim Mulyono.

Dissenting opinion ini menggarisbawahi kompleksitas penanganan kasus korupsi yang melibatkan BUMN dengan bisnis berteknologi tinggi dan internasional, serta pentingnya memastikan bahwa proses hukum benar-benar berdasarkan bukti yang kuat dan perhitungan yang akurat sebelum menjatuhkan vonis pidana.