Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara tegas menolak penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus Taufik Hidayat, tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pigai mendesak agar proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi.
Pigai: Tidak Boleh Ada Restorative Justice
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," tegas Pigai di Jakarta, Senin (29/6). Menurutnya, dugaan penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban telah mencederai harkat dan martabat manusia, sehingga penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum yang adil.
Pigai mengungkapkan bahwa Kementerian HAM menjadi salah satu instansi pertama yang turun ke lapangan melalui Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memantau penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dampak pada Korban dan Masyarakat
Pigai menilai dugaan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga berdampak pada keluarga serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan. Oleh karena itu, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten. "Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Kementerian HAM," ujarnya.
Pigai juga menekankan pentingnya hubungan saling menjaga antara laki-laki dan perempuan. "Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," katanya.
Keadilan Harus Berpihak pada Korban
Pigai meminta aparat penegak hukum untuk memperhatikan rasa keadilan korban dan keluarganya. Menurut dia, ukuran keadilan harus mempertimbangkan perspektif korban dan keluarga, bukan semata-mata penilaian pihak lain. Pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM agar tidak terulang dan memastikan perlindungan kelompok rentan berjalan optimal.
Kronologi Kasus Taufik Hidayat
Polda Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya YTR selama sekitar tiga tahun di Kabupaten Bandung. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya, namun kepolisian belum merinci lokasi dan waktu penangkapan. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.



