Pengungkapan Peredaran Obat Terlarang di Warkop Bekasi
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang yang disamarkan sebagai warung kopi (warkop) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang tersangka berinisial MR (26) diamankan bersama barang bukti sebanyak 693 butir obat daftar G, termasuk tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.
Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni mengungkapkan, "Kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Subdit 3 Unit 2 telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada hari Minggu 14 Juni 2026 pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi."
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat keras golongan G dengan modus menyamarkan lokasi transaksi sebagai warung kopi. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung pinggir jalan di Mustika Jaya, Kota Bekasi.
"Pelaku berhasil diamankan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (14/6) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung pinggir jalan yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi," ucap AKP Mokhammad Fatoni.
Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Barang bukti yang disita meliputi 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg. Selain itu, polisi juga mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 330 ribu, serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan obat-obatan tersebut.
Proses Hukum Selanjutnya
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat terlarang ini dan kemungkinan adanya tersangka lain.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba di wilayah Jabodetabek yang berhasil digagalkan oleh Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.



