Hakim Perintahkan Saksi Kasus Kemnaker Kembalikan USD 10 Ribu dalam Bentuk Uang, Bukan Motor
Hakim Minta Saksi Kemnaker Balikin USD 10 Ribu dalam Uang

Hakim Tegaskan Pengembalian Harus dalam Bentuk Uang Tunai, Bukan Barang

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hakim meminta saksi Bupati Buol Risharyudi Triwibowo untuk mengembalikan uang senilai USD 10 ribu dalam bentuk tunai, bukan berupa motor Harley Davidson yang telah dibelinya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Februari 2026.

Permintaan Tegas dari Hakim Ida Ayu Mustikawati

Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian harus dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk uang, sesuai asalnya dari terdakwa Haryanto. "Ya, harus dikembalikan ke KPK ya. Pak KPK, duit itu kan dari Haryanto (terdakwa) ya. Ya kan, Saudara pinjam dari Haryanto 10 ribu dolar, kembalikan ke KPK ya. Itu pastikan, jangan Insyaallah," pinta hakim di ruang sidang.

Risharyudi sempat berusaha menjelaskan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membeli motor. "Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor seharga motor," jawabnya. Namun, hakim tidak menerima alasan tersebut dan menekankan bahwa nilai motor yang bodong tidak setara dengan uang yang dipinjam.

Motor Harley Bodong dan Komitmen Pengembalian

Risharyudi mengakui bahwa motor Harley Davidson yang dibelinya ternyata bodong atau palsu. Setelah sidang, ia menyatakan akan mengikuti proses hukum untuk mengembalikan USD 10 ribu dalam bentuk uang. "Insyaallah, ikuti arahan kembalikan, selesai," ujarnya kepada wartawan. Ia juga menganggap pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupnya.

"Anggap saja begitu (ketipu), hidup ini tidak selalu mulus," kata Risharyudi. "Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong," imbuhnya sebagai peringatan bagi publik.

Latar Belakang Pemberian Uang dan Tiket Konser

Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Risharyudi mengaku menerima total Rp 160 juta dan tiket konser grup musik Blackpink dari terdakwa Haryanto. Pemberian ini terjadi saat Risharyudi menjabat sebagai tim asistensi mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Jaksa mendalami kapasitas Risharyudi saat menerima uang tersebut. Risharyudi menjelaskan bahwa pemberian pertama senilai Rp 10 juta digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah, sedangkan pemberian kedua senilai USD 10 ribu diterima pada tahun 2024.

Proses Hukum dan Implikasi Kasus

Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam pengurusan izin TKA di Kemnaker. Sidang terus berlanjut dengan menghadirkan berbagai saksi untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang terlibat. Hakim menekankan pentingnya pengembalian aset negara secara tepat bentuk untuk mendukung proses peradilan yang transparan dan akuntabel.

Publik diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini mengenai bahaya transaksi tidak jelas dan pentingnya integritas dalam pelayanan publik. Pengadilan Tipikor akan terus memantau komitmen Risharyudi dalam mengembalikan uang tersebut sesuai permintaan hakim.