Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FHUI Atasi Kasus Grup Chat Mesum dengan Forum Terbuka
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi tinggi terhadap gerak cepat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan grup chat mahasiswa. Habiburokhman menilai respons institusi kampus ini sangat tepat dengan menggelar forum terbuka yang menyerupai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Forum Terbuka untuk Dialog Langsung dengan Pelaku
Dalam pernyataannya pada Rabu (15/4/2026), Habiburokhman menjelaskan bahwa BEM dan IKM FHUI telah mengumpulkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus ini di Aula FH UI. Forum tersebut memungkinkan mahasiswi dan mahasiswa lain untuk berbicara langsung dengan para pelaku, menanyakan motif mereka, dan menyampaikan ketidakpuasan secara tegas.
"Kami mengapresiasi BEM FH UI dan IKM FH UI yang merespons cepat kasus kekerasan seksual dengan menggelar semacam 'RDPU' secara terbuka," ujar Habiburokhman. "Melalui forum ini, para korban dapat berinteraksi langsung, menciptakan ruang untuk keterbukaan dan ketegasan dalam penyelesaian masalah."
Habiburokhman menekankan bahwa fenomena pelanggaran seperti ini bisa terjadi di mana saja, tetapi respons yang cepat dan transparan dari BEM dan IKM FHUI patut diacungi jempol. Dia yakin kasus ini akan diselesaikan dengan baik, di mana pelaku yang bersalah akan dimintai pertanggungjawaban yang setimpal.
16 Pelaku Meminta Maaf di Hadapan Korban
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa forum tersebut digelar di Auditorium DH UI pada Senin (13/4). Tujuannya adalah untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku. Dimas menyebutkan bahwa semua 16 pelaku hadir dan meminta maaf secara langsung.
"Terdapat 16 pelaku yang hadir semalam. Saya menghargai perasaan korban yang pastinya diliputi kekecewaan dan kekesalan," kata Dimas. "Namun, permintaan maaf saja tidak cukup; perlu ada sanksi tegas yang berpihak kepada korban dalam kasus ini."
Dimas menegaskan bahwa meskipun forum ini memberikan ruang untuk permintaan maaf, langkah lebih lanjut berupa sanksi organisasi dan hukum tetap diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban.
UI Lakukan Investigasi dan Siapkan Sanksi Tegas
Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah serius dengan melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses ini dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal dalam interaksi digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas dan peraturan perundang-undangan.
"UI menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk verbal, baik digital maupun luring, adalah pelanggaran serius," kata Erwin. "Proses investigasi mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan unit terkait."
FHUI telah melakukan langkah-langkah awal, termasuk penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa FHUI dapat diselesaikan secara adil dan memberikan pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika.



