Mendikti Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelecehan Seksual di FHUI
Mendikti: Tak Ada Toleransi Pelecehan Seksual di FHUI

Mendikti Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kasus Pelecehan Seksual di FHUI

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memberikan respons tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dalam pernyataannya, Brian menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Perguruan Tinggi Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian seperti dilansir Antara, Rabu (15/4/2026).

Brian menekankan bahwa perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital. Pelanggaran atas hal itu, menurutnya, harus ditangani dengan keberpihakan pada korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," ujarnya menegaskan.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024

Dalam konteks kebijakan, Brian menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan menteri ini mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk:

  • Kekerasan seksual
  • Kekerasan verbal dan psikis
  • Perundungan (bullying)
  • Diskriminasi dan intoleransi

Regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk:

  1. Membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT)
  2. Menjamin perlindungan dan pemulihan korban

Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, lanjut Brian, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dengan Rektor UI dan Pemantauan Kasus

Brian mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Indonesia dan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. "Kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ucapnya.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah melakukan koordinasi dengan pihak UI untuk memastikan beberapa hal penting:

  • Proses penanganan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT
  • Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi

Komitmen Kemdiktisaintek untuk Pencegahan Kekerasan

Kemdiktisaintek menyatakan komitmen kuatnya untuk memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi. Komitmen ini diwujudkan melalui:

  • Memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan
  • Mendorong penegakan sanksi administratif dan hukum secara tegas
  • Mengawal terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas

"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Brian dalam penutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat terjadi di lingkungan Fakultas Hukum UI, yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Respons tegas dari Mendiktisaintek diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga