Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tetap Berjalan
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan menjadikan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah untuk sementara tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal ini di Jakarta pada Minggu, 22 Maret 2026.
"Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," ujar Budi Prasetyo dengan tegas. Ia menambahkan bahwa KPK saat ini sedang berusaha melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji dan berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu singkat.
Proses Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik KPK akan segera melengkapi berkas penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," katanya. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah berawal pada 19 Maret 2026 malam, setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut selama masa tahanan rumah ini.
Asal Mula Kabar Tahanan Rumah
Kabar berubahnya status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pertama kali beredar pada 21 Maret 2026. Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan kepada jurnalis bahwa ia tidak melihat Yaqut Cholil di rumah tahanan negara saat menjenguk suaminya.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang. Ia juga menambahkan bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
Silvia menyatakan bahwa semua tahanan mengetahui informasi ini dan sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi lebih lanjut. Pada Sabtu (21/3) malam, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil memang menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Yaqut sendiri sebelumnya menegaskan bahwa ia tidak menerima keuntungan dari kebijakan kuota haji tambahan dan mengambil kebijakan tersebut untuk kepentingan banyak orang.
Dengan status tahanan rumah ini, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap ketat sambil melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus kuota haji yang mengguncang dunia politik dan agama Indonesia.



