Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK: Tangan Diborgol, Hanya Bicara Sungkeman
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Tangan Diborgol

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK: Tangan Diborgol, Hanya Bicara Sungkeman

Tersangka kasus korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Selasa, 24 Maret 2026. Yaqut keluar dari Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 12.06 WIB dengan kondisi tangan sudah diborgol, mengenakan pakaian yang sama seperti saat datang, yaitu rompi oranye dan kopiah.

Tak Banyak Bicara, Fokus pada Keluarga

Saat keluar dari gedung KPK, Gus Yaqut tidak banyak berbicara. Ia hanya mengungkapkan bahwa dirinya bisa sungkeman dengan sang ibunda, menunjukkan perhatiannya pada keluarga di tengah proses hukum yang dihadapi. Yaqut kemudian langsung dibawa ke Rutan KPK menggunakan mobil tahanan, menandai berakhirnya status tahanan rumah yang hanya berlangsung selama lima hari.

Alasan Pencabutan Status Tahanan Rumah

KPK mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut yang berlaku sejak 19 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dua alasan utama keputusan ini. Pertama, karena telah terjadwal permintaan keterangan kepada Yaqut pada hari berikutnya. Kedua, akan ada perkembangan terbaru dalam penanganan perkara korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Asep menegaskan bahwa pengembalian Yaqut menjadi tahanan Rutan KPK adalah bagian dari proses percepatan penanganan perkara. "Kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya," ujarnya di Jakarta.

Kondisi Kesehatan Gus Yaqut

Sebelum kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Hasil asesmen menunjukkan bahwa ia mengidap Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut dan pernah menjalani prosedur endoskopi serta kolonoskopi. Selain itu, Yaqut juga dikabarkan mengidap penyakit pernapasan, kemungkinan asma, meskipun istilah medisnya belum dipastikan secara detail oleh pihak KPK.

Perbedaan dengan Kasus Lain

KPK juga memberikan penjelasan terkait perbedaan kondisi Yaqut dengan tersangka lain seperti Immanuel Ebenezer atau Noel. Noel sudah menjalani proses persidangan, sementara Gus Yaqut masih dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, tanggung jawab yuridis penahanan saat ini berada di tangan penuntut umum KPK, bukan majelis hakim.

Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, dengan kembalinya Gus Yaqut ke Rutan KPK menandai babak baru dalam proses hukum yang dijalani mantan menteri tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga