Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan KPK Usai Nikmati Sungkeman Lebaran
Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK Usai Sungkeman Lebaran

Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan KPK Usai Nikmati Sungkeman Lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengembalikan status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut ini sebelumnya sempat menikmati status sebagai tahanan rumah selama beberapa hari menjelang perayaan Idul Fitri 2026.

Kedatangan di Gedung KPK dengan Rompi Oranye

Gus Yaqut tiba di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kopiah hitam. Saat ditemui wartawan, pria yang menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini mengungkapkan perasaan syukurnya.

"Alhamdulillah saya bisa sungkeman ke ibunda saya," kata Yaqut dengan singkat. Pernyataan ini menegaskan bahwa selama berstatus tahanan rumah, dia sempat melakukan tradisi sungkeman kepada sang ibu dalam momen Lebaran.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permohonan Keluarga dan Proses Pengalihan Status

Yaqut menjelaskan bahwa permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah berasal dari dirinya dan keluarga. "Permintaan kami," jawabnya ketika ditanya mengenai pihak yang mengajukan. Statusnya berubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, setelah keluarganya mengajukan permohonan resmi kepada KPK pada 17 Maret 2026.

Fakta ini baru terungkap ke publik pada 21 Maret 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut diproses sesuai prosedur. "Permohonan bisa disampaikan," ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026), seperti dilansir Antara.

Namun, Budi menegaskan bahwa tidak semua pengajuan otomatis dikabulkan. Setiap permohonan akan ditelaah secara mendalam oleh penyidik KPK, yang memiliki kewenangan penuh dalam hal penahanan. "Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.

Alasan KPK Menerima Permohonan Gus Yaqut

Budi Prasetyo menyatakan bahwa alasan pengalihan status bukan karena kondisi kesehatan Yaqut. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," katanya. Meski demikian, KPK tidak memberikan penjelasan detail lebih lanjut mengenai pertimbangan spesifik yang mendasari penerimaan permohonan tersebut.

Kebijakan ini membuka peluang bagi tahanan lain di Rutan KPK untuk mengajukan permohonan serupa, asalkan melalui proses penelaahan yang ketat oleh penyidik.

Desakan ICW kepada Dewas KPK

Polemik perubahan status Gus Yaqut ini memicu reaksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Organisasi antikorupsi itu mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan pengalihan status.

"Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," tegas Koordinator ICW, Almas Sjafrina, dalam keterangan resmi pada Selasa (24/3/2026).

Menurut ICW, keputusan ini memiliki konsekuensi besar terhadap marwah dan kredibilitas institusi KPK. Mereka menilai pengalihan status tahanan adalah langkah signifikan yang memerlukan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Perbandingan dengan Kasus Lain

Dalam perkembangan terkait, KPK juga menanggapi permohonan tahanan rumah dari tersangka lain, Immanuel Ebenezer. Namun, kondisi kasusnya berbeda dengan Gus Yaqut. Immanuel sudah menjalani proses persidangan, sedangkan Gus Yaqut masih dalam tahap penyidikan. KPK menegaskan bahwa tanggung jawab yuridis penahanan Immanuel saat ini berada di tangan majelis hakim, bukan penuntut umum.

Dengan kembalinya Gus Yaqut ke Rutan KPK, proses hukum atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024 diperkirakan akan terus berlanjut. Masyarakat dan pengawas antikorupsi tetap mengawasi ketat setiap perkembangan dalam penanganan kasus ini, yang menyangkut mantan pejabat tinggi negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga