Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Dicabut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, secara resmi kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah KPK membatalkan status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Kedatangan di Gedung Merah Putih
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pada pukul 10.30 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang berhenti tepat di depan lobi utama gedung tersebut. Peristiwa ini menandai perubahan signifikan dalam status hukumnya setelah periode tahanan rumah.
Penampilan dengan Atribut Tahanan Lengkap
Berbeda dengan penampilannya saat masih menjalani tahanan rumah, kali ini Gus Yaqut tampil dengan atribut lengkap sebagai tahanan. Ia terlihat mengenakan peci hitam, kacamata, dan jaket abu-abu yang dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK. Pada bagian dada kanan rompi tersebut, tertera nomor 12, yang menjadi identifikasinya selama berada di dalam rutan.
Langkah KPK untuk membatalkan status tahanan rumah Gus Yaqut ini menunjukkan ketegasan lembaga antirasuah dalam menangani kasus korupsi kuota haji yang telah mencuri perhatian publik. Proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi ini terus berlanjut, dengan penahanan kembali di Rutan KPK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih ketat.



