Gus Yaqut Belum Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK. Namun, hingga Selasa (24/3/2026) pukul 10.20 WIB, mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut ini belum kembali ke rutan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.
Proses Pengembalian Status Tahanan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian Yaqut menjadi tahanan di rumah tahanan negara (rutan) KPK, setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan rumah. "Dari tadi malam hingga pagi ini, tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan dan bahkan mengalami kemajuan positif, dengan penyidik fokus melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Polemik Status Tahanan Rumah
Kabar perubahan status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pertama kali mencuat setelah pernyataan Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Silvia mengaku diberi tahu oleh suaminya bahwa Yaqut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, yang membuat tahanan lain bertanya-tanya. Pernyataan ini memicu heboh di publik, terutama di tengah suasana Lebaran, dengan pegiat antikorupsi mengkritik keputusan KPK yang dinilai memberikan keistimewaan.
Budi Prasetyo membenarkan bahwa Gus Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam tersebut, bukan karena kondisi sakit, melainkan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Pengalihan ini dikabulkan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Yaqut sendiri resmi ditahan KPK pada Kamis, 12 Maret 2026, terkait kasus korupsi kuota haji.
Perbedaan dengan Kasus Lain
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa kondisi Noel berbeda dengan Gus Yaqut. Noel telah menjalani proses persidangan, sehingga tanggung jawab yuridis penahanannya berada di majelis hakim, bukan penuntut umum. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan pengalihan status tahanan rumah untuk Gus Yaqut didasarkan pada pertimbangan khusus dalam tahap penyidikan yang masih berlangsung.



