Pria di Jakbar Gelapkan Rp1,2 Miliar Modus Tukar Rupiah ke Dolar
Gelapkan Rp1,2 Miliar, Pria Ditangkap di Jakbar

Pria di Jakarta Barat Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar dengan Modus Penukaran Rupiah ke Dolar

Satuan Resmob Bareskrim Polri bersama Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pria berinisial Franky (35) yang diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar. Modus yang digunakan adalah penukaran mata uang rupiah ke dolar. Penangkapan dilakukan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (19/5). Franky sebelumnya sempat melarikan diri setelah membawa uang milik rekannya.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, dalam keterangannya pada Rabu (27/5) menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, Franky telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Franky menghubungi rekannya yang berinisial WG melalui pesan singkat. Dalam komunikasi tersebut, Franky menyatakan keinginannya untuk menukarkan uang dari rupiah ke dolar. Ia kemudian meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp1.269.000.000. Korban pun mentransfer sesuai permintaan Franky, yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tidak kunjung dikembalikan. Franky beralasan bahwa pembayaran dari pelanggannya belum masuk. Korban kemudian melakukan penelusuran transaksi dan menemukan bahwa uang tersebut tidak pernah disetorkan untuk penukaran dolar seperti yang dijanjikan. Setelah itu, Franky menghilang dan sulit dihubungi.

Laporan Polisi dan Penangkapan

Korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri. Berbekal laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di wilayah Jakarta Barat. Franky berhasil diamankan dengan didampingi oleh ketua RT setempat.

Setelah penangkapan, Franky langsung dibawa oleh penyidik Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga