Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diciduk KPK Saat Ngecas Mobil Listrik Tengah Malam
Fadia Diciduk KPK Saat Ngecas Mobil Listrik Tengah Malam

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diciduk KPK Saat Ngecas Mobil Listrik Tengah Malam

Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengungkapkan detik-detik penangkapan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek. Fadia mengaku diciduk KPK pada saat sedang mengecas mobil listriknya di tengah malam.

"Saya duduk di tempat cas mobil bersama anak saya, putri saya, dan yang gede di rumah. Sama kabag ekonomi dan ajudan jam 12.00-an malam lah. Saya, waktu itu saya tiba-tiba KPK datang terus bilang, 'Mau koordinasi boleh?', boleh saya bilang, saya ikut aja," ujar Fadia kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Fadia Menyangkal Adanya Operasi Tangkap Tangan

Fadia menegaskan bahwa pada momen penangkapan tersebut, tidak ada kegiatan transaksional yang sedang ia lakukan. Oleh karena itu, ia menyangkal adanya istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam penanganan kasusnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Jadi saya jelaskan saya tidak ada OTT, baik yang sedang memberi atau menerima tidak ada, ini harus saya jelaskan supaya karena anak-anak saya nanti kasihan, karena dipikir saya sedang transaksi menerima uang, itu tidak sama sekali," jelas Fadia.

Ia juga menyampaikan tanggung jawab sebagai pemimpin, mengakui kemungkinan kesalahan di instansi Kabupaten Pekalongan, tetapi meyakini bahwa pemerintah daerah berjalan dengan baik. "Tidak ada anak buah yang salah," imbuhnya.

Kesiapan Kooperatif dan Penyitaan Aset oleh KPK

Dalam kesempatan itu, Fadia menyatakan akan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Saya akan kooperatif dan akan membantu KPK sebaik-baiknya, apa pun yang saya tahu dan informasi yang saya tahu," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset berupa mobil dari kasus korupsi ini. Budi Prasetyo, jubir KPK, mengatakan penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga dikuasai Fadia Arafiq (FAR). Aset yang disita antara lain:

  • Wuling Air EV
  • Mitsubishi Xpander
  • Toyota Camry
  • Toyota Fortuner
  • Toyota Vellfire

Detail Kasus Korupsi dan Perusahaan Keluarga

KPK mengungkapkan bahwa anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut. Perusahaan ini juga berisi tim sukses Fadia, dan ia meminta perangkat daerah memenangkan proyek untuk perusahaan itu.

Sejak 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga Fadia menerima Rp 46 miliar yang kemudian dibagi-bagikan. Rincian pembagiannya adalah:

  1. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
  2. Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
  3. Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
  4. Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
  5. Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
  6. Penarikan tunai: Rp 3 miliar

PT RNB disebut mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga