Eks Penyidik KPK Desak Moratorium Pengalihan Tahanan Rumah Pasca Kasus Yaqut
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, secara terbuka menyuarakan kritik tajam terhadap keputusan KPK yang mengalihkan status tahanan tersangka korupsi haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa, 24 Maret 2026, Yudi menyesali kegaduhan publik yang timbul akibat keputusan ini, menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika KPK konsisten berpegang pada pakem lama.
"Tahanan korupsi KPK seharusnya ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan), bukan di rumah atau tahanan kota," tegas Yudi, menekankan bahwa penyimpangan dari prosedur standar telah memicu kecaman luas di media sosial dan pemberitaan, yang berpotensi merusak citra lembaga antikorupsi tersebut.
Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Dampak pada Citra KPK
Yudi menjelaskan bahwa pengalihan status tahanan bukanlah perkara sederhana, meski diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan simbol kejahatan luar biasa yang memerlukan efek jera, salah satunya melalui penahanan di rutan. Selain itu, ia menyoroti bahwa penahanan oleh KPK biasanya dilimpahkan ke pengadilan, menandakan bukti yang kuat dan penyidikan yang hampir rampung.
"Nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," ujar Yudi, mengingatkan bahwa jawaban apapun dari KPK kini mungkin tidak lagi digubris publik. Oleh karena itu, ia mendesak KPK untuk mempercepat proses kasus kuota haji ke pengadilan guna memulihkan transparansi dan kepercayaan.
Desakan Moratorium dan Kekhawatiran atas Keistimewaan Tahanan
Lebih lanjut, Yudi mengkhawatirkan bahwa keputusan KPK dalam kasus Yaqut dapat memantik tahanan lain untuk mengajukan permohonan keistimewaan serupa. Untuk mencegah hal ini, ia mendesak KPK menerapkan moratorium, menegaskan bahwa pengalihan jenis tahanan tidak akan dilakukan di masa depan dan semua permohonan serupa akan ditolak.
"KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK ke depannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan," ungkapnya, menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum untuk menjaga integritas lembaga.
Peran Dewan Pengawas KPK dalam Perbaikan Prosedur
Yudi juga menilai bahwa Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) perlu lebih proaktif dalam menyelidiki alasan di balik keputusan pengalihan tahanan rumah ini. Ia menyarankan agar Dewas KPK memanggil penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan, dan pimpinan KPK untuk mendapatkan gambaran utuh.
"Karena kuncinya ada di penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan dan pimpinan KPK, panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil," tegas Yudi. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mengintervensi penegakan hukum secara materiil, melainkan sebagai upaya perbaikan agar insiden serupa tidak terulang, sekaligus menjalankan fungsi Dewas dalam menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, desakan moratorium dan penyelidikan mendalam oleh Dewas KPK diharapkan dapat mengembalikan fokus pada penanganan kasus korupsi secara tegas dan transparan, memulihkan kepercayaan publik yang sempat tercoreng.



